Bangka Memilih

Pemilu 2024 Honorarium Tenaga Ad Hoc Dinaikkan, KPU Bangka Butuh 6.380 Orang

KPU Kabupaten Bangka membutuhkan sekitar 6.380 tenaga badan ad hoc untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis: edwardi | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, Hartati saat kegiatan rakor sinergitas stakeholder dan media massa dalam menyukseskan Pemilu 2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, Hartati mengatakan untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Bangka membutuhkan sekitar 6.380 tenaga badan ad hoc terbagi menjadi tiga bagian, yakni tenaga panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Untuk tenaga PPK, sebanyak 5 orang dikali 8 kecamatan, kita membutuhkan 40 orang. Sedangkan untuk tenaga PPS membutuhkan tiga orang dikali 81 desa dan kelurahan jadi sebanyak 243 orang,” kata Hartati, Minggu (9/10/2022).

Ditambahkannya, sedangkan untuk tenaga KPPS ada 861 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana butuh 7 orang setiap TPS, jadi membutuhkan sebanyak 6.097 orang.

"Jadi total kita butuh 6.380 orang tenaga ad hoc, namun hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) terkait rekrutmen tersebut. KPU Bangka ini hanya sebagai pelaksana regulasi, tapi yang membuat aturan ada di KPU pusat,” ujarnya.

Diakuinya untuk mencari tenaga ad hoc ini bukan hal mudah, karena jumlahnya bukan puluhan atau ratusan orang, tapi ribuan orang.

Diungkapkannya, KPU pusat telah menyetujui kenaikan honorarium bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 nanti.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Memang ada kenaikan honorarium cukup tinggi bagi tenaga ad hoc ini bila  dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Semua ada kenaikan, karena sudah ada aturannya di Kemenkeu. Tapi yang paling banyak itu KPPS, biasanya untuk ketuanya itu cuma Rp550 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Diskominfotik Kabupaten Bangka, Boy Yandra minta agar KPU Kabupaten Bangka dalam perekrutan tenaga ad hoc agar dalam persyaratan surat keterangan kesehatan itu dilakukan di rumah sakit yang berkompeten.

"Kita harapkan untuk pemeriksaan kesehatan tenaga ad hoc jangan dilakukan di puskesmas, karena sarana dan prasarana untuk ini di puskesmas kurang lengkap, paling tidak dilakukan di rumah sakit, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," harap Boy Yandra(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved