Berita Pangkalpinang

Sidang Gugatan Pilgub Bangka Belitung di MK, Osykar Sebut Bawaslu Cuma Sebagai Pemberi Keterangan

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, jajarannya bertindak sebagai pemberi keterangan pada pemeriksaan perkara

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Ist
Jajaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung saat berfoto bersama di lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menghadiri panggilan sidang Nomor 9/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/1/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, jajarannya bertindak sebagai pemberi keterangan pada pemeriksaan perkara yang dimohonkan oleh pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 atas nama Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

"Pada hari ini, kamis tanggal 09 Januari 2025 pukul 08.00, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung menghadiri panggilan sidang Nomor 9/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025," ujar Osykar saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (9/1/2025).

Osykar menjelaskan, pada persidangan ini pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Selanjutnya, majelis ahakim Konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Serta, mengeluarkan putusan atau ketetapan yang nantinya akan dibacakan dalam sidang terbuka yang akan dijadwalkan kembali," tambahnya.

Menurut Osykar, sebagai pihak pemberi keterangan, dalam pemeriksaan perkara ini Bawaslu Babel juga dan telah menyusun keterangan tertulis.

"Nantinya akan disampaikan kepada mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sidang pemeriksaan perkara. Rencananya, tanggal 20 Januari (akan) lanjut sidang pemeriksaan mendengarkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan," sebutnya.

Seperti diketahui, usai dinyatakan terregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 direncanakan bakal memasuki tahapan sidang pada 9 Januari 2025.

Berdasarkan data dalam kanal mkri.id atau website resmi Mahkamah Konsitusi, diketahui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dari pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah bakal dimulai pada Kamis (9/1/2025) pukul 08:00 WIB.

Pada laman tersebut, juga tertulis jika sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada hari yang sama.

Rinciannya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 yang diajukan pasangan Sikirman dan Bong Ming-Ming bakal berlangsung pada waktu yang sama, Kamis (9/1/2025) pukul 08:00 WIB
 
Sementara untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belitung Timur yang disampaikan pasangan Burhanudin-Ali Reza Mahendra, berlangsung Kamis (9/1/2025) pukul 15:00 WIB.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved