Berita Pangkalpinang

Guru Honorer di Babel Terpaksa Ngutang untuk Makan, Ketua Komisi IV DPRD Babel Sebut Ini Penzaliman

Marsidi mengatakan, pihaknya merasa tidak nyaman dengan adanya persoalan tenaga honorer yang belum menerima gaji.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Pribadi
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, H Marsidi Satar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah guru honorer SMA di Kota Pangkalpinang meratapi gaji yang seharusnya cair setiap bulan, namun etapi kerap terlambat. Bahkan pernah tertunda hingga tiga bulan lamanya.

Sebagian dari mereka juga terpaksa berutang untuk biaya makan dengan orang terdekat demi memenuhi kebutuhan hidup.

Persoalan ini ditanggapi serius oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, Marsidi Satar.

Ia mengatakan, pihaknya merasa tidak nyaman dengan adanya persoalan tenaga honorer yang belum menerima gaji.

"Kami merasa tidak nyaman dengan kondisi ini. Kami merasa ini penzaliman terhadap para guru honorer," kata Marsidi kepada Bangkapos.com, Selasa (11/10/2022).

Walaupun sampai saat ini DPRD belum menerima aduan dari guru honorer secara langsung, lanjut dia, tetapi secepatnya mereka bakal merespons persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan Babel agar segera diselesaikan.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan ke kami, baik pribadi maupun secara dinas ke Komisi IV. Kami juga secara kedinasan pada besok jam 10.30 WIB akan panggil dinas pendidikan untuk rapat dengar pendapat," tambahnya.

Politikus Golkar ini berjanji akan mengawal persoalan ini, terutama dalam pembayaran gaji honorer guru sehingga tidak terus menerus terulang di kemudian hari.

"Kami akan terus mengawal agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi, dan untuk gaji honorer ini berkisar Rp2,9 juta," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Babel, Ervawi, mengaku sudah menandatangani pengajuan untuk pencairan gaji ribuan honorer guru tersebut.

"Kemarin sudah saya tandatangani, lagi diproses di Bakeuda untuk pencairan," kata Ervawi, Senin (10/10/2022).

Ervawi menjelaskan alur proses pencairan gaji guru honorer. Pihaknya setiap bulan menunggu usulan untuk gaji guru honorer dari sekolah-sekolah, melewati Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah.

Setelah itu, baru diusulkan ke dinas pendidikan. Namun, lanjut Ervawi, dalam pengajuannya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh sekolah atau Cabdin Wilayah.

"Harus ada syaratnya, GU (Ganti Uang) atau pertanggungjawaban uang di sekolah atau Cabdin, harus 70 persen. Misal kita kasih uang operasional ke sekolah Rp20 juta, dia harus mempertanggungjawaban Rp20 juta itu 70 persennya, baru bisa dapat gaji, karena pergub seperti itu," bebernya.

Ia mengakui terlambatnya pencairan gaji honorer guru terkendala telatnya Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang (GU) Persediaan dari pihak sekolah atau Cabdin Wilayah yang harus 70 persen.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved