Panas Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E : Perintah FS Tembak, Bukan Hajar
Panas Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E : Perintah FS Tembak, Bukan Hajar
BANGKAPOS.COM - Jelang sidang kasus Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy dan kuasa hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah seolah terlibat perdebatan panas.
Satu di antara perdebatan itu adalah soal perintah Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Febri Diansyah menyebut perintah Ferdy Sambo saat itu adalah "hajar Chard", bukan penembakan.
Apa yang disampaikan Febri Diansyah berbeda dengan pengakuan Bharada E menurut kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Kuasa hukum Bharada E ini menegaskan tak akan plin-plan seperti yang diperlihatkan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ronny untuk menjawab pernyataan Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam pernyataan terbarunya Febri Diansyah menyebut Ferdy Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembaknya.
Tapi yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J.
“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard namun yang terjadi penembakan saat itu,” ujar Febri dikutip dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Febri menyebut atas insiden tersebut Sambo kemudian panik lalu memerintahkan ADC-nya untuk memanggil ambulans.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ronny Talapessy menyatakan bahwa perbedaan keterangan tersebut sebenarnya bukan soal baru.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi pernyataan Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo.
Bahkan dalam proses rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kapan Sidang Sambo Dimulai, Keluarga Brigadir J Sudah Tak Sabar Mau Beri Kejutan