Berita Pangkalpinang
Bahagianya Iksan Bisa Kembali Ke Pangkuan Keluarga, Ia Dinyatakan Bebas Melalui Program Asrum
Iksan bahagia, senyum menghiasi raut wajahnya. Hari ini melalui program bebas bersyarat asimilasi rumah (asrum) ia dinyatakan bebas
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Iksan bahagia, senyum menghiasi raut wajahnya. Hari ini melalui program bebas bersyarat asimilasi rumah (asrum) ia dinyatakan bebas berdasarkan surat keputusan Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang Nomor:W.7.PAS.PAS.8-1186-PK.05.09 Tahun 2022 tentang Asimilasi di Rumah Bagi Anak, Jumat (14/10/2022).
Iksan langsung disambut ibu kandungnya Maryani, memeluk sang buah hati tercinta sambil menangis.
Ia senang atas program asimilasi di rumah yang diterima Iksan sehingga ia bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
"Saya sangat senang, anak saya sudah banyak berubah. Iksan yang sebelumnya merupakan anak yang tingkat emosionalnya tinggi, Alhamdulillah saat ini sudah berubah. Hal ini terlihat dari cara ia ngobrol dengan saya ibunya. Nada bicaranya sudah lembut, sopan dan lebih menghormati orang tua," ungkap Maryani.
Baca juga: Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemenkum HAM Bangka Belitung Gelar Diseminasi Layanan Apostille
Baca juga: Misteri Hilangnya Evi, Ternyata Duda Beranak Satu Pelakunya, Rian Mengaku Bakar Jasad Korban
Maryani juga menuturkan selama Iksan menjalani pembinaan di LPKA Pangkalpinang, ia tidak pernah sama sekali mengeluh dan tidak pernah mengeluarkan biaya apapun termasuk dalam proses pengurusan asimilasi di rumah.
Sementara, Iksan mengaku sangat senang hari ini bisa pulang ke rumah bersama ibunya.
Menurutnya apa yang telah ia dapatkan selama menjalani pembinaan di LPKA Pangkalpinang akan tetap ia lakukan saat berada di luar, baik salat maupun mengaji.
"Alhamdulillah selama berada di LPKA Pangkalpinang, 2 bulan 3 hari banyak hal yang bisa saya petik. Salat 5 waktu sudah dapat saya kerjakan tanpa terpaksa dan membaca kitab suci Al-Qur’an setiap selesai salat," ungkap Iksan.
Ia berharap, teman-teman yang masih menjalani pembinaan di LPKA, tetap bersabar karena semua pasti akan bebas dan kembali kepangkuan keluarga
"Hanya butuh waktu dan proses, jalani semua kegiatan pembinaan dengan sebaik mungkin," sebutnya.
Kepala LPKA Pangkalpinang, Nanang Rukmana menjelaskan, pelaksanaan program asimilasi di rumah ini tentunya sudah melalui proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Setiap Andikpas yang sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif tentunya akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan program bebas bersyarat maupun asimilasi dirumah," kata Nanang dalam rilis kepada Bangkapos.com, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Aturan Permendikbud Siswa Harus Kenakan Baju Adat, DPRD: Sebut Perlu Dibahas Secara Komprehensif
Baca juga: Heboh Video Air Pantai Surut Seperti Fenomena Terjadi Tsunami, Ini Penjelasan BMKG dan BPBD Babel
Nanang berharap, melalui program ini anak-anak bisa kembali ke pangkuan keluarga dan merasakan kehangatan bersama keluarga dan dapat melewatkan setiap momen indah bersama keluarga serta tidak mengulangi hal-hal yang bersifat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kasubsi Registrasi LPKA Pangkalpinang Gusron menilai, pemberian asimilasi di rumah merupakan salah satu hak andikpas yang bisa mereka dapatkan asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan baik yang bersifat administratif maupun substantif.
"Semua proses pelaksanaan asrum ini tidak dipungut biaya apapun. Selain itu sebelum diserahkan kepada keluarga, LPKA Pangkalpinang juga telah melakukan pengecekan kesehatan anak yang disaksikan langsung oleh keluarga," kata Gusron.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Rilis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221014-andiklapas.jpg)