Selasa, 21 April 2026

Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2022 hingga Cara Daftar, Simak Penjelasan Penjelasan BKN

Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2022 hingga Cara Daftar, Simak Penjelasan Penjelasan BKN

Editor: Evan Saputra
Istimewa
Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK 2022. Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128 orang. 

BANGKAPOS.COM - Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2022 hingga Cara Daftar, Simak Penjelasan Penjelasan BKN

Jadwal seleksi penerimaan pegawai negeri khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinanti-nantikan oleh tenaga honor.

Ada dua jenis penermaanPPPK yakni guru dan non guru.

Calon peserta tentunya sudah boleh bersiap-siap meksi kepastian jadwal secara resmi belum diumumkan.

Baca juga: Inilah Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Jika KDRT Lagi Dede Hanya Pasrah

Baca juga: Video Viral TKW Durasi 5 Menit 47 Detik Main di Toilet Kini Dicari-cari di TikTok hingga Twitter

Sebagai informasi jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 tahap 3 akan dibuka minggu ketiga November.

Namun, sampai saat ini untuk rekrutmen PPPK non-guru belum diketahui kapan akan diadakan.

Lantas akankah seleksi PPPK Non-Guru juga akan digelar tahun ini?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK Non-Guru tahun ini mungkin juga akan digelar.

“Rencananya iya (akan digelar tahun ini)” ujarnya dihubungi Kompas.com, Selasa 11 Oktober 2022

Meski demikian, Satya menegaskan saat ini hal tersebut masih dalam persiapan.

“Masih dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait,” terangnya.

Satya menyebut, nantinya akan ada pengumuman dari Kementerian PAN RB terkait hal tersebut.

Terkait dengan formasi apa saja yang akan diadakan tahun ini untuk non-guru menurutnya hal tersebut belum bisa dipastikan.

Sembari menuggu jadwal pembukaan tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri di antaranya dengan mempelajari cara daftar sebagai berikut :

Setiap calon pelamar baik untuk kategori guru, non guru maupun pelamar umum, wajib untuk membuat akun SSCASN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved