Pembunuhan di Bangka Selatan
Misteri Hilangnya Evi, Ternyata Duda Beranak Satu Pelakunya, Rian Mengaku Bakar Jasad Korban
Akhirnya polisi menetapkan status tersangka dalam kasus hilangnya Supiya alias Sofia alias Evi. Apalagi diduga perempuan pekerja sebuah kedai makanan
Penulis: Adi Saputra |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Akhirnya polisi menetapkan status tersangka dalam kasus hilangnya Supiya alias Sofia alias Evi. Apalagi diduga perempuan pekerja sebuah kedai makanan ini tak hanya hilang namun diduga menjadi korban pembunuhan, yang jasadnya disinyalir dibakar pelaku.
Untungnya, satu hari setelah kejadian, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) menetapkan satu orang tersangka. Supian alias Rian adalah tersangka yang dimaksud.
Pria ini merupakan Warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali Basel. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di sebuah hutan atau kebun di Parit 3 Desa Gadung Basel.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, pihaknya telah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus pembunuhan dan pembakaran.
"Sudah kita menetapkan Supian alias Rian, sebagai tersangka pembunuhan hingga pembakaran jasad di kebun Desa Gadung pada Rabu malam," kata Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana, Jumat (14/10/2022).
Kasat menerangkan sebelumnya ditetapkan tersangka, Rian menyerahkan diri ke Mako Polres Bangka Selatan usai membunuh dan membakar korban yang diduga Supiya Alias Evi.
"Sebelumnya tersangka ke Polres Bangka Selatan sendirian, kemudian di hadapan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tersangka mengakui telah membunuh seseorang hingga membakar mayat tersebut," jelasnya.
"Lalu anggota piket membawa tersangka ke unit Satreskrim yang sedang piket dan dilanjutkan pemeriksaan hingga tersangka menunjukkan lokasi pembunuhan korban," katanya.
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan dirinya turun langsung bersama Anggota Reskrim dan tim Unit Identifikasi, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sesampai di TKP langsung menemukan bekas pembakaran jenazah, lalu berhasil mengumpulkan barang barang bukti berupa abu dan sisa-sisa tulang. Dan bagian tubuh yang tidak habis dibakar, yang di kubur oleh tersangka di dalam tanah dekat dengan TKP," katanya.
Sementara dari keterangan pihak keluarga korban Ica, yang tak lain saudara kandung Evi memang mereka berdua berpacaran. "Supian alias Rian ini duda anak satu dan anak pertama dari tiga bersaudara," ujar Ica.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Supan alias Rian, saat ini mendekam di ruang sel tahanan Mako Polres Bangka Selatan.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu Apendi, Kepala Desa (Kades) Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengatakan, Supiyan alias Sofiya alias Evi dipastikan merupakan Warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel).
"Ada pak kemarin saya dapat laporan dari warga yang merupakan keluarga korban, mereka minta saya untuk menemani mereka ke Polres Bangka Selatan," kata Apendi kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).
"Dari keterangan keluarga usai mendatangi pihak Kepolisian, mereka mengakui korban tersebut adalah keluarganya. Yang selama ini tinggal di Toboali dan bekerja di sana," tambahnya.
Kades pun menjelaskan untuk status korban hampir kurang dua bulan, tidak tinggal satu rumah dengan suami dan sedang proses penceraian.
"Ya dia warga saya, nama aslinya Supiya atau panggilan sehari-hari Evi tinggal di RT 02 dekat rumah orang tuanya selama ini. Kalau dikatan janda belum, tapi sudah pisah ranjang dengan suaminya karena suami korban sudah melapor ke penghulu kami disini kurang lebih dua bulan," jelas Apendi.
Menurutnya dirinya Supiya alias Evi selama menikah dikarunia dua orang anak, dan masih belum sah menjadi janda.
"Anaknya dua orang, selama ini mereka ini punya rumah sendiri dekat rumah orang tua Evi. Rumah orang tuanya di depan, rumah mereka di belakang. Berhubung mereka ini sudah pisah ranjang, dia lebih memilih mengontrak di Toboali," tambahnya.
Sementara terkait kasus pembunuhan dan pembakaran warga Desa Serdang, saat ini kasusnya sudah ditangani pihak Polres Bangka Selatan.
Dugaan sementara pihak Kepolisian sudah menetapkan Supian alias Rian, yang tak lain pacar korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembakaran di Parit 3 Desa Gadung.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian oleh pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan. (Bangkapos.com/Adi Saputra)