2 Partai Tak Lolos dan 4 Tak Lanjutkan Perbaikan, Ini Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya...

net
Logo KPU __ 2 Partai Tak Lolos dan 4 Tak Lanjutkan Perbaikan, Ini Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi 

BANGKAPOS.COM -- Delapan belas partai politik ( Parpol ) lolos verifikasi administrasi, setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia ( RI ).

Hal itu termasuk semua parpol parlemen lolos dalam verifikasi administrasi.

Seluruh parpol parlemen tersebut adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Iya, benar (lolos)" ujar Hasyim saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Viral Air Laut Pantai Sampur Surut, Mirip Tanda Tsunami, BMKG Pangkalpinang: Tak Ada Potensi Tsunami

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Termahal di Dunia, Bukan Dollar Atau Poundsterling

Baca juga: Jawaban Gibran soal Ijazah Palsu Jokowi: Percuma Ngomong Sama Orang yang Nggak Waras

Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi, Yuliawati Terpaksa Bayar Tiket Pakai Uang Sendiri Demi Pulang ke Indonesia

Diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang mendaftarkan diri untuk ikut Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022). Sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang mendaftarkan diri untuk ikut Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022). Sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Berdasarkan pengumuman dari laman resmi KPU, sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.

Pengumuman tersebut tercatat dengan NOMOR: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.

Adapun 18 parpol yang lolos adalah:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Piala Dunia 2022, Laga Pembuka Minggu 20 November 2022: Qatar vs Ekuador

Baca juga: Doa Terbaik untuk Almarhumah Ibu yang Sudah Wafat, Allahumma Firlaha Warhamha, Arab, Latin & Artinya

Baca juga: Iqbal Sempat Berjejer di Samping Mayat Aremania, Bersyukur Bisa Selamat dari Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Viral Lesti Kejora Tersenyum di Balik Cadar, Tulis Sesuatu di Batu saat di Jabal Rahmah Mekkah

Baca juga: Rahmat Okky Boy yang Viral di TikTok, Kini Dapat Donasi Rp338 Juta dari Charity Windah Basudara

Untuk parpol yang gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi adalah:

1. Partai Prima
2. PKP Indonesia

Sedangkan empat parpol yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi adalah:

1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republikku Indonesia
4. Partai Republik Satu

Sebelumnya, dari total 24 parpol yang melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus hingga 14 Oktober 2022 tercatat empat parpol tidak melanjutkan proses perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua yang dilakukan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU.

"Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota," ujarnya.

Agus Jabo menyampaikan, hal semacam ini juga pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu.

Tapi, lanjut dia, pada akhirnya setelah melakukan serangkaian gugatan mereka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam tahapan verifikasi.

"Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat," imbuhnya.

Agus Jabo juga mengimbau kepada struktur PRIMA di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.

Baca juga: HP ABG ini Masuk ke Pipa Saluran Air saat Swafoto, Tak Mau Pusing Langsung Panggil Damkar Sukoharjo

Baca juga: Rizky Billar Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?

Baca juga: Rektor UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ova: Jokowi Alumni Prodi S1 Fakultas Kehutanan UGM

Baca juga: Kisah TKW Cantik di Taiwan ini Layani Majikan Tiap Malam Hingga Selalu Tidur Berdua Satu Kamar

Baca juga: Doa Agar Semakin Disayang dan Dicintai Suami Menurut Islam, Yuk Amalkan

Baca juga: 4 Amalan dan Doa Mustajab Syekh Ali Jaber Serta Doa Hajat agar Keinginan segera Dikabulkan Allah SWT

"Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur PRIMA dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual," tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU terkait hasil verifikasi administrasi dokumen parpol peserta pemilu 2024, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Mekanisme hukum ini kata Bagja juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan," kata Bagja.

Parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi dipersilakan melihat Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) proses apa yang bisa dilakukan atas keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi tersebut.

"Silakan lihat di Perbawaslu dan PKPU, berita acaranya ada, proses apa yang bisa dilakukan," ujar dia.

Ia mengatakan parpol yang merasa keberatan bisa melayangkan gugatan sengketa selama tiga hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Sedangkan untuk perkara dugaan pelanggaran, parpol bisa melaporkan dalam kurun tujuh hari sejak ditemukan.

"Kalau sengketa tiga hari semenjak SK dikeluarkan, kalau pelanggaran itu tujuh hari sejak ditemukan. Hanya dua itu yang bisa menurut Perbawaslu dan UU 7/2017," ujarnya.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved