Berita Pangkalpinang

Depot Air Minum Isi Ulang Dilarang Pemkot Pangkalpinang Jual Eceran di Toko & Warung, Ini Alasannya

Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Pangkalpinang dilarang menjual produknya secara eceran di toko maupun di warung.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok/bangkapos.com
Ilustrasi Depot air minum isi ulang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Pangkalpinang dilarang menjual produknya secara eceran di toko maupun di warung.

Larangan ini dikatakan kepala Bidang kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan.

Selain sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini untuk menghindari adanya penyebaran bakteri.

Sebab daya tahan produk air minum isi ulang hanya bertahan paling lama tiga hari, berbeda dengan produk pabrik yang bisa tahan berbulan-bulan.

"Berbeda dengan air minum yang langsung dari pabrik, air dari pabrik dapat bertahan berbulan-bulan, sedangkan dari depot air minum hanya dapat bertahan paling tiga hari," ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/10/2022).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Menurut Heri, depot air minum isi ulang hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot, dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.

Depot air minum isi ulang dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

Begitu pula dengan wadah yang dibawa konsumen, produsen air isi ulang wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar, serta tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

"Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah, karena ini harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, red) untuk menghindari pemalsuan," jelas Heri.

Lanjut dia, kategori air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis kimia dan radioaktif baik di dalam parameter wajib maupun tambahan.

Untuk air sendiri, ada beberapa kategori yakni air minum dan air bersih. Air minum sudah pasti bersih tapi air bersih belum tentu bisa diminum. Proses pengelolaan air bersih dan air minum itu mempunyai syaratnya masing-masing yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan sampel air. Kalau perizinan ada di PTSP, sedangkan pemasaran ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang," urainya.

Heri menegaskan kembali, agar pemilik air depot untuk tidak menjual air galon ke toko eceran.

Petugas kesehatan sering melarang agar tidak didistribusikan ke toko eceran.

Hal ini dikarenakan untuk kepentingan masyarakat bersama agar terbebas dari penyakit.

Bahayanya, konsumsi air minum kemasan yang tak sehat ini mengandung berbagai bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan sakit perut sampai diare.

"Ini demi kepentingan masyarakat juga, maka dari itu lebih baik ambil di depot air minum langsung," pungkas Heri.

Diawasi Ketat

Sebelumnya diberitakan, kualitas air layak konsumsi di ratusan depot air minum isi ulang galon di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus diawasi secara ketat.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah adanya pencemaran air yang diproduksi depot air isi ulang.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan mengatakan, sampai saat ini setidaknya terdapat 165 depot air minum isi ulang yang tersebar di 42 kelurahan di daerah itu yang diawasi secara ketat kualitas airnya.

Mulai dari inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium serta tindak lanjut.

"Se-Kota Pangkalpinang itu ada 165 depot air minum. Tetap kita awasi, kita selalu melakukan pengecekan kualitas air setiap depot selama enam bulan sekali," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/10/2022).

Heri menjelaskan, ada dua model pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan eksternal dan internal air yang siap diminum dalam hal ini depot air minum.

Pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, sedangkan pengawasan internal melibatkan pengusaha depot air.

Secara eksternal pihaknya menyasar 165 depot air minum yang tersebut di 42 kelurahan.

Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel secara acak dari ratusan depot, lalu diuji di laboratorium yang terakreditasi secara baik kimia lengkap dan bakteriologi.

Secara kimia lengkap hasil pengujian air minum di ratusan depot tersebut sudah memenuhi syarat sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Sejauh ini, pihaknya juga hanya mengawasi depot air minum, sedangkan untuk perusahaan kewenangan ada di Dinas Kesehatan Provinsi dan BPOM.

"Karena memang setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air yang diproduksi aman bagi kesehatan," jelas Heri.

Di sisi lain, lanjut dia, pemeriksaan alat pengisian air minum dan alat pembersih galon sangat penting.

Sebab, kedua peralatan ini menentukan kebersihan atau kualitas air minum yang diproduksi.

Bila kotor, maka dikhawatirkan air yang dihasilkan mengandung bakteri E.Coli.

Maka dari itu, setiap pengelola depot memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya.

Di antaranya diharuskan melakukan pemeriksaan bakteri setiap satu bulan sekali dan pemeriksaan kimiawi enam bulan sekali.

"Kalau memang depot baru itu memang kita awasi terus, terutama penjual alatnya. Sebelum izin dikeluarkan, mereka juga harus uji laboratorium juga untuk pemeriksaan air," sebutnya.

Heri menyebut, sejauh ini belum ada temuan kasus depot air minum yang mengandung bakteri E.Coli yang menjadi penyebab penyakit diare.

Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha depot untuk rajin mengganti peralatan, mulai filtrasi karena idealnya diganti setiap tiga bulan pemakaian.

Kemudian, sinar UV yang sering dimatikan, baik saat ada pembeli ataupun tidak ada pembeli.

Seharusnya UV dihidupkan selama 24 jam tidak boleh mati. Ketika sinar UV mati, bisa jadi pipa yang terdapat bakteri mengkontaminasi air sehingga mengandung bakteri. Fungsi UV untuk membunuh kuman.

"Diharapkan juga depot setahun sekali kita periksa kualitas air dari depot itu, kalau rajin ganti filter dan UV depot Insyaallah kualitas air mereka bagus dan layak konsumsi," pungkas Heri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved