Sadisnya Supan, Duda di Basel ini Bunuh dan Bakar Pacar Gegara Uang, Terancam 15 Tahun Penjara!
Korban ini mendatangi untuk meminta uang, sehingga tersangka emosi dan kesal. Mereka berdua sempat terlibat cek-cok mulut. Lalu tersangka mencekik...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Setelah menghabisi dan membakar korban di hutan, pelaku pulang ke rumah adiknya untuk mengembalikan motor yang dikendarainya.
Pelaku Supan menceritakan perbuatannya kepada adiknya, usai menghabisi nyawa korban dan membakar korban di tengah hutan.
"Jadi pelaku ini sebelum datang ke Polres dengan jalan kaki, pelaku pulang ke rumah adiknya untuk menitipkan sepeda motornya dan menceritakan kepada adiknya telah membunuh dan membakar korban sampai jadi abu hingga sulit untuk dikenali," ungkap AKP Chandra.
"Lalu pelaku memberikan informasi kepada kami, bahwa dirinya telah membunuh korban dan kami langsung ke TKP malam itu juga," terangnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, menyebutkan tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang atau penganiayaan menyebakan kematian.
"Kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut AKP Chandra, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut AKP Chandra menerangkan kasus pembunuhan dan pembakaran ini, bermotif adanya emosi dan kekesalan dari tersangka kepada korban.
"Bukan pembunuhan berencana, tapi motifnya tersangka emosi dan kesal terhadap korban yang mendatangi tersangka untuk meminta sejumlah uang," terangnya.
"Sehingga secara spontan tersangka membunuh dan membakar korban hingga menjadi serpihan abu, terutama tidak dapat mudah dikenali," tambah AKP Chandra.
Sementara tersangka sendiri menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Bangka Selatan, pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dan mengaku kepada petugas telah membunuh pacadnya di hutan Parit 3 Desa Gadung, Kecamatan Toboali Bangka Selatan.
Lalu pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian pihak Polres Bangka Selatan bersama DVI Polda Bangka Belitung, pada Jumat (14/10/2022) melakukan otopsi terhadap jenazah.
Terutama pengambilan darah salah satu keluarga korban, untuk mencocok kepada jenazah di RSUD Bangka Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
(Bangkapos.com/Adi Saputra)