Minggu, 3 Mei 2026

Sanksi Pemecatan Hingga Hukuman Mati Menanti Irjen Teddy Minahasa

Selain hukuman pidana mati, Irjen Teddy Minahasa juga terancam sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Tayang:
Editor: fitriadi
DOK POLDA SUMBAR
Irjen Teddy Minahasa Kapolda Sumbar yang sedianya akan sertijab menjadi Kapolda Jatim, ditangkap Divpropam Polri terkait kasus peredaran gelap narkoba. Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi pemecatan hingga hukuman mati. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman berat.

Selain hukuman pidana mati, jenderal bintang dua yang sedianya akan sertijab dari jabatan Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur itu juga terancam sanksi pemecatan.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim Baru, Pengganti Irjen Nico Afinta

Baca juga: Beredar Pesan 8 Kapolda Positif Amphetamine, Irjen Teddy Ditangkap Narkoba, Ini Kata Kapolri

Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya di Indonesia Versi LHKPN

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Teddy Minahasa Jadi Pengendali 5 Kg Sabu

Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sudah dijadikan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba. 

Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Jumat (14/10/2022). 

Sebelumnya, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa pada Kamis (13/10/2022) malam. 

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap TM sebagai saksi, tadi siang (Jumat) kami sudah melakukan gelar perkara."

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka, hasil gelar Perkara," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mukti juga menjelaskan, Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali sabu 5 Kilogram dari Sumbar.

Barang bukti yang didapat dari pengembangan kasus itu, seberat 3,3 kilogram diamankan dan 1,7 Kg berhasil dijual.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved