Rabu, 6 Mei 2026

INILAH Sederet Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Sidang Ferdy Sambo

Tiga hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo cs tercatat pernah menangani beberapa kasus besar.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Jakarta
Kolase tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Sidang Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan NegerinJakarta Selatan mulai Senin 17 Oktober 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Sidang Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim.

"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022). 

Ketiga hakim tersebut tercatat pernah menangani beberapa kasus besar.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Kian Memanas, Ronny Talapessy Ragukan Alasan FS Bikin Skenario Penembakan

Baca juga: Martin Geli Ferdy Sambo Mau Main Badminton Bukan Bawa Raket tapi Pistol Milik Brigadir J

Baca juga: Tercantum Dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Cerita Diraba Brigadir J kepada Brigjen Benny Ali

Berikut deretan kasus yang pernah ditangani tiga hakim tersebut:

1. Gugatan praperadilan Bupati Mimika ke KPK

Wahyu Iman Santosa tercatat pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Gugatan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

2. Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II

Selanjutnya, hakim Morgan Simanjuntak juga tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Saat itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

3. Vonis Bandar narkoba

Tak hanya itu, Morgan pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan.

Saat itu persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Morgan itu memutuskan bahwa Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

4. Sidang permohonan perkawinan

Adapun hakim anggota Alimin pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Profil singkat Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa

Dilansir dari KompasTV, Wahyu Iman Santosa saat ini menjabatan sebagai Wakil PN Jakarta Selatan.

Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Wahyu dilantik untuk menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali. Dia juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Jadwal sidang Ferdy Sambo

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo rencananya mulai digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Baca juga: Kronologi Duda Bunuh dan Bakar Jasad Pacar di Bangka Selatan, Berawal dari Cekcok Mulut

Baca juga: Joko Kendil Ketahuan Naik Ojek, Pantas Cepat Sampai ke Berbagai Kota

Baca juga: Inilah Merthy Kushandayani, Istri Irjen Teddy Minahasa, Penampilan Modis di Usia 46 Tahun

Hari pertama pelaksanaan sidang akan dilakukan untuk sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

"Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022," ujar Djuyamto.

Adapun sidang perdana untuk Bharada E akan digelar di hari berbeda, yakni dilakukan pada Selasa (18/10/2022).

Sementara sidang perdana khusus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar sehari kemudian pada Rabu (19/10/2022).

"Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tuturnya.

Sebelumnya ada enam tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bisa Disaksikan Via Streaming

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat, untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.

Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses siapapun dengan layanan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).

Djuyamto juga memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," urainya.

Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.

Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

(Kompas.com/ Penulis: Irfan Kamil, Fabian Januarius Kuwado, Kurniawan Eka Mulyana/Tribunnews.com/Reynas Abdilla)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved