Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2022 Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftarnya

Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2022 Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftarnya, simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
Instagram @wibisanabima
Seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022 untuk PNS dan PPPK. 

BANGKAPOS.COM - Seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2022 Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftarnya

Jadwal seleksi penerimaan pegawai negeri khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinanti-nantikan oleh tenaga honor.

Ada dua jenis penermaanPPPK yakni guru dan non guru.

Calon peserta tentunya sudah boleh bersiap-siap meksi kepastian jadwal secara resmi belum diumumkan.

Baca juga: Manfaat Minum Air Rebus Daun Putri Malu saat Masih Hangat, Jangan Kaget Rasakan Khasiatnya

Baca juga: Ingin Hidup Lebih Sehat? dr Zaidul Akbar Sarankan Tak Konsumsi Empat Hal ini, di Antaranya Gula

Sebagai informasi jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 tahap 3 akan dibuka minggu ketiga November.

Namun, sampai saat ini untuk rekrutmen PPPK non-guru belum diketahui kapan akan diadakan.

Lantas akankah seleksi PPPK Non-Guru juga akan digelar tahun ini?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK Non-Guru tahun ini mungkin juga akan digelar.

“Rencananya iya (akan digelar tahun ini)” ujarnya dihubungi Kompas.com, Selasa 11 Oktober 2022

Meski demikian, Satya menegaskan saat ini hal tersebut masih dalam persiapan.

“Masih dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait,” terangnya.

Satya menyebut, nantinya akan ada pengumuman dari Kementerian PAN RB terkait hal tersebut.

Terkait dengan formasi apa saja yang akan diadakan tahun ini untuk non-guru menurutnya hal tersebut belum bisa dipastikan.

Sembari menuggu jadwal pembukaan tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri di antaranya dengan mempelajari cara daftar sebagai berikut :

Setiap calon pelamar baik untuk kategori guru, non guru maupun pelamar umum, wajib untuk membuat akun SSCASN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved