Kepolisian

Terjaring Operasi Zebra Kepolisian, Beginilah Cara Mengurus Tilang Manual Maupun Elektronik

Selama digelarnya Operasi Zebra tentu banyak kendaraan bermotor yang terjaring lantaran melanggar aturan lalu lintas

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang saat menggelar operasi Zebra Menumbing di Jalan Sungai Selan, Kamis (13/10/2022). 

Sebagai informasi, tidak semua orang bisa menghadiri sidang tilang yang diselenggarakan pada Jumat yang masih tergolong hari kerja.

Maka dari itu PN bisa melimpahkan dokumen tilang, berupa STNK atau SIM pelanggar ke Kejari.

Artinya pelanggar dapat langsung datang ke Kejari, tanpa harus ikut sidang.

Selanjutnya, pihak Kejari akan membacakan dakwaan hakim.

Pelanggar diharuskan membayar denda tilangnya sebelum mengambil SIM atau STNK yang disita polisi.

Tilang Online

Berikut cara membayar denda tilang online dilansir dari otomotifnet.gridoto.com :

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved