Berita Pangkalpinang

Hingga September 2022, Bakuda Catat Proviinsi Babel Telah Terima Royalti Timah Rp105,24 Miliar

Bondan menyebut, besaran royalti timah yang diterima daerah tergantung juga dari nilai ekspor timah dan produksi timah.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
Bangkapos.com/Dokumentasi
Ilustrasi balok timah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung mencatat, hingga September 2022, Provinsi Bangka Belitung sudah menerima royalti timah Rp105,24 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Bondan Sasongko, mengatakan, royalti timah ini dikirimkan pusat kepada daerah.

"Kita sudah terima segitu, biasanya royalti ini dana umum, silakan digunakan daerah untuk apa saja. Ini dana umum khusus sumber daya alam," ujar Bondan, Senin (17/10/2022).

Penggunaan royalti timah ini diserahkan kepada daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi sebenarnya sekarang ini diwajibkan untuk penanganan inflasi, salah satunya itu juga, untuk pembangunan daerah," kata Bondan.

Dia menyebut, besaran royalti timah yang diterima daerah tergantung juga dari nilai ekspor timah dan produksi timah.

"Royalti ini, baik dari penjualan, ekspor juga, tambang juga. Kita dapatnya 3 persen, dengan kondisi seperti ini belum pas. Kita penghasil, dapat kecil, alam kita yang jelasnya, kalau rusak gimana," jelas Bondan.

Mengenai royalti timah yang hanya 3 persen, dia mengatakan, bahwa pemprov bersama DPRD Babel sudah meminta peningkatan royalti timah.

"Teman-teman dewan sudah luar biasa, minta 10 persen, pemprov dan dewan juga sudah mengupayakan. Kalau royalti besar pasti banyak hal yang bisa dilakukan pembangunan," kata Bondan. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved