Breaking News
Minggu, 19 April 2026

INILAH Daftar Kosmetik Berbahaya dan Palsu yang Ditarik BPOM dari Peredaran

BPOM kembali menemukan sejumlah produk kosmetik berbahaya bagi kesehatan dan palsu.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi kosmetik bermerkuri. Baru-baru ini BPOM kembali menemukan sejumlah produk kosmetik berbahaya bagi kesehatan dan beberapa di antaranya produk kosmetik. palsu. 

Hal ini dibuktikan dengan temuan BPOM terkait produk kosmetik mengandung merkuri pada November 2021, seperti diberitakan Kompas.com, (12/11/2022).

Merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaannya dalam jangka panjang berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri, dapat mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Adapun produk kosmetik yang aman harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk itu, perlu melakukan cek BPOM pada produk kosmetik yang akan digunakan. Cara cek BPOM ini, membantu mengetahui aman atau tidaknya suatu produk kosmetik.

Lantas, bagaimana cara cek BPOM?

Pengecekan nomor registrasi BPOM dapat dilakukan secara online melalui laman cekbpom.pom.go.id/ dan aplikasi Cek BPOM.

1. Melalui laman Cek BPOM

Berikut cara cek BPOM untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak:

Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id/.

Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.

Cara termudah adalah dengan mencari berdasarkan nama produk. Sehingga, pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".

Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".

Jika produk kosmetik telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved