Berita Kriminalitas

Jaksa Hadirkan Sejumlah Pelanggan yang Iuarannya Tak Disetor Wita ke Kas PDAM Bangka Tengah

Menurut Oslan, tercatat sejumlah iuran pelanggan yang tidak disetorkan Wita ke kas PDAM. Hal tersebut berlangsung pada kurun waktu tahun 2015-2017.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Pixabay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah kembali menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis, dengan terdakwa Wita Tridipa.

Keempatnya adalah Krisan, Hotbina Dondaria, Kasyanti dan Robain, yang tercatat sebagai pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Mhd Takdir dan Wardono, di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Pangkalpinang, Senin (17/10/2022).

"Hari ini kami kembali menghadirkan empat orang saksi yang keseluruhannya merupakan pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede.

Menurut Oslan, tercatat sejumlah iuran pelanggan yang tidak disetorkan Wita ke kas PDAM. Hal tersebut berlangsung pada kurun waktu tahun 2015-2017.

"Memang ada beberapa jumlah pelanggan yang iuran mereka ternyata tidak disetor terdakwa ke kas PDAM. Dan ke empat saksi inilah sampelnya," tambah Oslan.

Sebelumnya, Wita didakwa melawan hukum mengelola keuangan PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis tidak dengan benar dan transfaran terhadap uang pelanggan tagihan non air, atau jaminan pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan keuangan daerah, dan bertentangan dengan undang undang.

Wita juga didakwa melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan atas setoran uang air dan non air pada PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis.

Terdakwa diketahui melakukan penyimpangan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan oleh para pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah, Cabang Simpang Katis.

Sejatinya, uang tersebut disetorkan ke Kas PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis. Namun oleh Wita, sebagian uang air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp100.985.299. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved