Jumat, 1 Mei 2026

Febri Diansyah Akan Beberkan Bukit Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Sudah Siapkan Bukti

Febri Diansyah Akan Beberkan Bukit Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi saat Eksepsi, Sudah Siapkan Bukti

Tayang:
Editor: Evan Saputra
Warta Kota
Putri Candrawathi 

BANGKAPOS.COM - Febri Diansyah Akan Beberkan Bukit Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Sudah Siapkan Bukti

Febri Diansyah mengaku siap membeberkan bukti pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Febri Diansyahpun sudah menyiapkan sejumlah bukti pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi dan tak mengada-ada.

Baca juga: Inilah Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Jika KDRT Lagi Dede Hanya Pasrah

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan, Terpuruk di Penjara

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebut akan membuka fakta tentang pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah
Febri Diansyah (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Menurut Febri, fakta yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hanya dari satu keterangan saksi, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"Banyak fakta-fakta penting yang yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai Pembuktian," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Oleh karena itu, Febri mengaku akan menguak semua bukti fakta-fakta soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada saat eksepsi.

"Kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi," katanya.

Jika dilihat dari dakwaan kata Febri, tidak memperlihatkan perbuatan apa yang menarik Putri Candrawathi dalam persoalan. 

"Kami tidak melihat perbuatan apa saja yang sebenarnya yang membuat bu Putri ditarik dalam persoalan ini, karena dalam konteks menggunakan pasal 55, harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan. Harus ada meeting of mine kesepahaman, itu yang tidak ditemukan, dan dibangun hanya dari asumsi. Nanti kita akan saling menguji," ujarnya.

Kronologi pelecehan di Magelang versi pihak Putri

Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved