Rabu, 22 April 2026

Jika Brigadir J Terbukti Lakukan Pelecehan, Apakah Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Bisa Ringan?

Laporan dugaan pelecehan itulah yang menjadi pemicu kemarahan  Ferdy Sambo hingga kemudian berujung pembunuhan terhadap Brigadir J.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Jika Brigadir J Terbukti Lakukan Pelecehan, Apakah Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Ringan? 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa penuntun umum, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Laporan dugaan pelecehan itulah yang menjadi pemicu kemarahan  Ferdy Sambo hingga kemudian berujung pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan Brigadir J bukan alasan pemaaf atau meringankan perbuatan untuk diputuskan dalam persidangan Ferdy Sambo dkk.

"Pelecehan seksual bukan 'hal-hal yang meringankan atau menghapuskan pidana'. Tidak dan bukan alasan pemaaf dalam hukum pidana," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Menurut Abdul, jika memang dugaan pelecehan itu benar, maka seharusnya Sambo yang saat itu masih menjadi perwira tinggi Polri bisa menempuh cara lain sesuai hukum.

"Seharusnya jika pun pelecehan itu benar, ada tindakan dinas atau tindakan hukum yang lebih rasional ketimbang dieksekusi tembak," ucap Abdul.

Dalam surat dakwaan Sambo, JPU memaparkan kronologi kejadian sebelum pembunuhan terhadap Yosua.

Jaksa mengawalinya dengan keributan antara Yosua dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf, di rumah pribadi Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut dakwaan, Putri kemudian meminta 2 ajudan sang suami, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk segera pulang.

Putri kemudian meminta Ricky memanggil Yosua. Ricky juga sempat bertanya ke Yosua tentang apa yang terjadi sebelum dia pulang.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Setelah itu Ricky kemudian membujuk Yosua supaya mau masuk ke kamar Putri. Menurut dakwaan, Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar.

Ricky bersama Yosua masuk ke kamar tapi Ricky kemudian keluar dan meninggalkan Yosua bersama Putri. Yosua disebut berada di dalam kamar Putri selama 15 menit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved