Bangka Pos Hari Ini

Mahasiswi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Terungkap Saat Top Up di Konter Handphone di Pangkalpinang

Sindikat pengedar uang palsu (upal) di Kota Pangkalpinang dibongkar polisi. Tiga pengedar, kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan lembar upal.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sindikat pengedar uang palsu (upal) di Kota Pangkalpinang dibongkar polisi.

Selain menangkap tiga pengedar, kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu senilai
ratusan juta rupiah.

Untuk dapat menangkap ketika tersangka tidak mudah, Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Khusus dan Tim Naga Polres Pangkalpinang, harus menyeberang ke Pulau Sumatera dan Jawa.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra, dua tersangka yakni Agus Wijono (56) dan putrinya Racheld Euginea alias Rere (19) seorang mahasiswi ditangkap Rabu (12/10/2022) di Palembang saat
berusaha melarikan diri.

Satu tersangka lainnya, Dedi Palandi (55) mantan dosen, dibekuk keesokan harinya, Kamis (13/10/2022) di Bekasi.

Bangka Pos, Selasa (18/10/2022) sore ketiga tersangka hanya menundukkan kepala ketika dihadirkan pada
konferensi pers yang digelar di Polres Pangkalpinang.

Di depan para tersangka, diperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Uang tersebut dimasukkan di dalam kemasan plastik.

Di dalam satu plastik, ada beberapa lembar uang Rp100.000 dan Rp50.000.

Barang bukti uang itu pun diletakan di atas meja dan dijejerkan secara memanjang bersama barang bukti
lainnya.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono yang memimpin konferensi pers mengatakan, terungkapnya kasus upal ini bermula kecurigaan pemilik Konter R Cell di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Senin (10/ 10/2022).

Saat itu, tersangka Racheld Euginea alias Rere (19) meminta pihak konter untuk top up atau mentransfer uang ke rekening milik pelaku sebesar Rp1,5 juta melalui jasa BRIlink di konter tersebut.

“Pelaku meminta pihak konter mentransfer uang ke rekening miliknya sebesar Rp1,5 juta, kemudian setelah uang tersebut ditransfer, pelaku memberikan uang tunai Rp1,5 juta pecahan Rp100.000,” ujar Dwi di hadapan awak media.

Usai menyerahkan uang Rp1,5 juta ke pihak konter, Racheld terburu-buru pergi. Gelagat pelaku mengundang kecurigaan pihak konter.

“Karena curiga, pihak konter membawa uang yang diserahkan pelaku untuk setor tunai ke ATM. Namun setelah uang dimasukan ke dalam mesin setor tunai, ternyata ditolak dan tidak bisa masuk mesin ATM,” ungkap Dwi didampingi Deputi Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hafiz Taufik .
Dari situlah pihak konter yakin bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.

Lalu pihak konter membawa uang Rp1,5 juta yang diterima dari Rere ke bank untuk dilakukan pengecekan dan oleh bank dinyatakan uang palsu.

“Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Pangkalpinang,” katanya.

Lanjut Dwi, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.

“Kita kemudian mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan melalui jalur laut,” imbuhnya.

Lalu Kasatreskrim AKP Adi Putra langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungsang, Provinsi
Sumatra Selatan, untuk mengecek kapal yang digunakan oleh pelaku.

“Dan pihak Polsek Sungsang berhasil mengamankan pelaku Agus Wijono (56) dan putrinya Racheld
Euginea (19). Pada Selasa (11/10/2022) Unit Tindak Pidana Khusus dan Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung
menjemput para pelaku di Sumatera Selatan, sekaligus menginterogasi keduanya,” ujar Dwi.

Saat dilakukan interogasi, terungkap Rere mendapatkan uang palsu dari ayahnya sebesar Rp15 juta yang didapatkan secara bertahap.

Selain modus top up (pengisian ulang saldo, mulai dari e-money, e-wallet, dan sebagainya), Rere
juga menggunakan uang palsu untuk belanja.

“Uang palsu itu semuanya dibelanjakan pelaku di Bangka, dengan cara membeli handphone, menggunakan
jasa transferan atau top up yang ada di konter, Indomaret dan Alfamart. Modusnya juga mentransfer uang ke rekening miliknya dan membayar, juga menggunakan uang palsu berbelanja di toko-toko,” jelasnya.

Polres Pangkalpinang menggelar konferensi pers, tiga pelaku peredaran uang palsu, Selasa (18/10/2022). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Polres Pangkalpinang menggelar konferensi pers, tiga pelaku peredaran uang palsu, Selasa (18/10/2022). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) (bangkapos.com)

Gagal Masuk Bank

Lebih lanjut saat dilakukan interogasi terhadap Agus, terungkap fakta lain bahwa uang palsu tersebut
didapatkan dari pelaku lain yakni Dedi Palandi warga Kota Pangkalpinang yang berada di Bekasi.

Agus kepada petugas juga mengaku awal Agustus 2022 menerima uang palsu dari Dedi sekitar Rp30 juta
sampai Rp40 juta di Bekasi. Lalu September dapat uang palsu Rp100 juta.

Awalnya mau dimasukkan Agus ke bank melalui koneksinya di bank, namun hal itu gagal.

Gagal menggunakan koneksinya di bank, Agus Wijono dan Racheld pun membawa uang palsu ke Bangka menggunakan jalur laut.

“Untuk biaya keseluruhan perjalanan mulai dari makan hingga transportasi, kedua pelaku ini menggunakan uang palsu untuk membayarnya,” tambahnya.

Saat polisi menggeledah rumah Agus Wijono yang berada di Bekasi, ditemukan uang palsu Rp338 juta
pecahan Rp100.000 dan Rp38 juta dengan pecahan Rp50.000.

Ketika dilakukan pengembangan jejak Dedi Palandi pun terbongkar dan ditangkap pada Kamis (13/10/2022), dengan sejumlah barang bukti termasuk mata uang asing.

“Ada beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, lalu juga didapatkan beberapa
lembar uang asing dari berbagai negara. Dari keterangan pelaku ini dia mendapatkan uang palsu, dari dua
sumber yang tidak diketahui identitas aslinya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa ratusan juta uang palsu, uang 100
dolar, serta beberapa lembar mata uang Arab Saudi dan Mesir yang ikut dipalsukan serta beberapa handphone
milik ketiga pelaku.

Ketiganya dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata
uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Deputi Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hafiz
Taufik mengatakan terdapat beberapa cara membedakan uang palsu dan uang asli.

“Membedakan dilihat lalu diraba ada tekstur yang lebih kasar, lalu diterawang. Kalau uang asli itu rapih
kalau diperbesar printnya juga rapi, kalau uang palsu itu pasti pudar. Kami juga mengimbau, untuk
transaksinya beralih dari cash ke transaksi non tunai,” ungkap Hafiz. (riz)

Telusuri Sumber Uang Palsu

Polres Pangkalpinang  terus melakukan penyidikan terhadap Dedi Palandi (55) yang merupakan satu dari
tiga tersangka kasus peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang.

Dedi Palandi ditangkap, Kamis (13/10/2022) lalu di Bekasi, usai dua rekannya Agus Wijono (56) dan
putrinya Racheld Euginea (19) ditangkap, Rabu (12/10/2022) di Palembang saat berusaha kabur.

Untuk uang palsu ratusan juta rupiah yang diamankan diduga dicetak oleh Dedi Palandi, namun saat personel Satreskrim Polres Pangkalpinang melakukan penggerebekan tidak menemukan alat percetakan tersebut.

Namun saat dilakukan pengecekan terhadap isi handphone Dedi, ditemukan sejumlah video yang berisi
proses pencetakan uang palsu.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono kepada Bangka Pos menegaskan, pihaknya akan terus
mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

"Saat ini terus kita ambil keterangan terhadap D (Dedi Palandi-red), untuk mendapatkan informasi keterkaitan
dengan pihak lain. Terkait alat cetak yang digunakan dan kertas, kita akan dalami. Dari keterangan pelaku ini
dia mendapatkan uang palsu, dari dua sumber yang tidak diketahui identitas aslinya,” ujar AKBP Dwi Budi
Murtiono kepada Bangka Pos, Selasa (18/10/2022).

Perwira melati dua ini berharap, kerjasama seluruh pihak terutama masyarakat untuk membongkar peredaran
uang palsu.

“Saya juga berharap kepada masyarakat kalau mendapatkan informasi, kalau ada peredaran uang palsu segera lapor untuk bisa mengungkap lagi jaringan lainnya di Provinsi Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra dalam konferensi pers juga membeberkan, terkait jaringan yang juga mengedarkan uang palsu dengan mata uang asing.

"Untuk mata uang asing ini belum beredar di Kota Pangkalpinang, jadi hanya beredar di kota-kota besar saja.
Kalau di sini hanya Rp50.000 dan Rp100.000 saja. Jaringan saat dari informasi Polres Bekasi dan Kepolisian Jakarta, jaringannya sama, hanya peredaran saja yang berbeda-beda,” jelas Adi. (riz)

Barang Bukti
● 392 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
● 3 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu
● 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu
● 19 lembar uang pecahan Rp50 ribu
● 6 lembar uang pecahan Rp20.000
● 4 lembar uang pecahan Rp10 ribu
● 5 lembar uang pecahan Rp5.000
● 21 lembar uang pecahan Rp2.000
● 11 lembar uang pecahan Rp1.000
● 5 handphone dengan berbagai merk dan
belasan simcard.
● 1 buah dompet merk Pedro warna abu-abu.
● 1 buah buku tabungan bank BCA.
● 1 buah kartu ATM bank BCA.
● 1 buah map warna Cokelat.
● 1 buah gulungan kertas warna putih.
● 1 buah gulungan kertas warna biru.
● Beberapa lembar kertas uang yang belum jadi
berwarna hitam.
● 19 lembar Uang mata asing berbagai negara.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved