Sosok Hendra Yuristiawan, Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Hendra Yuristiawan diketahui menjadi hakim anggota dalam majelis hakim yang mengadili tiga orang terdakwa di sesi pertama. Yakni terdakwa Hendra...

PN Jakarta Selatan
Hendra Yuristiawa, salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel hari ini. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Hendra Yuristiawan yang menjadi satu di antara hakim dalam sidang kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Cs.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan akan diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

Sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Terdapat enam tersangka yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa Terkait Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Deby Vinski, Dokter yang Lakukan Suntik Lutut ke Teddy Minahasa, Dijuluki Ratu Anti-Penuaan

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Aturan Penerapan Busana Adat di Sekolah, Begini Dewan Pendidikan dan Sejarawan Babel Menyikapinya

Baca juga: Luna Maya Bikin Iri Lagi, Nonton Konser BTS di Busan, Sempat Singgah di Cafe Papa Jimin

Sidang dibagi dalam dua sesi dengan dua majelis hakim yang berbeda.

Salah satu hakim yang akan ikut mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J ini adalah Hendra Yuristiawan.

Hendra Yuristiawan diketahui menjadi hakim anggota dalam majelis hakim yang mengadili tiga orang terdakwa di sesi pertama.

Yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria.

Lantas siapakah Hendra Yuristiawan ini?

Berikut profil Hendra Yuristiawan yang telah dirangkum Tribunnnews.com dari berbagai sumber.

Profil Hendra Yuristiawan

Dilanir laman resmi pn-jakartaselatan.go.id, Hendra Yuristiawan SH., MH merupakan salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Tukul Arwana Mulai Tersenyum, Putra Sulung sang Komedian Beberkan Kondisi Terkini Ayahnya

Baca juga: Panduan Download dan Install Aplikasi WhatsApp di PC, Lengkap dengan Cara Menggunakannya

Baca juga: Gus Miftah Heran Banyak Orang yang Nggak Terima Leslar Damai: Itu kan Urusan Rumah Tangga Mereka

Baca juga: Baca Secara Rutin dan Bersungguh-sungguh, Ini Bacaan Doa Agar segera Diterima Kerja

Hendra Yuristiawan memiliki pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IV/b.

Pendidikan terakhir Hendra Yuristiawan tercatat sebagai lulusam S-2.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved