Kepolisian

Intruksi Kapolri, Polantas Tak Lagi Lakukan Tilang Manual hingga Hedonisme, Ini Perintah Lengkapnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Sumber: Instagram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit 

BANGKAPOS.COM-Terobosan baru dari kepolisian republik Indonesia (Polri).

Polisi Lalu Lintas kini tak lagi melakukan tilang secara manual.

Namun tilang kini dilakukan secara elektronik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima.

Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Selain itu, Kapolri pun meminta Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis instruksi Kapolri seperti dikutip dari kompas.com.

Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Kemudian, Korlantas diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Jajaran Korlantas perlu menampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme.

Personel juga diimbau mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Selanjutnya, isi telegram mencatat bahwa personel diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Sigit juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment atau hadiah dan hukuman.

Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman.

Lalu, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani standar operasional prosedure (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif.

Selain itu, Korlantas juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

-ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

-Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

-Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.

-Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

-Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

-Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

-Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Dua Cara Tilang Online

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved