Kepolisian
Lengkap, Inilah Sumpah dan Janji serta Kode Etik yang Mengikat Seorang Anggota Polri
kode etik berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan sebagai pengawas hati nurani agar polisi
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Sebagai seorang anggota Polri, sejak dilantik menjadi Polisi sudah terikat dengan sumpah dan janji serta Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
Kode Etik Profesi Polri merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku atau ucapan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Dapat dikatakan, kode etik berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang.
Isi Kode Etik Profesi Polri
Secara umum, isi dari Kode Etik Profesi Polri mengatur tentang hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Kode etik menjadi bentuk antisipasi Polri terhadap berbagai penyimpangan polisi di Indonesia.
Ketentuan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kode etik ini mengatur beberapa hal, di antaranya kewajiban dan larangan bagi anggota Polri, serta penegakan KEPP, seperti sidang terhadap pelanggar kode etik dan sanksi yang dijatuhkan.
Larangan bagi polisi
Salah satu yang diatur dalam kode etik ini adalah larangan bagi anggota Polri.
Larangan ini digolongkan menjadi empat bagian yang merupakan ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri, yakni:
-Etika kenegaraan;
-Etika kelembagaan;
-Etika kemasyarakatan; dan
-Etika kepribadian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/29062022logo.jpg)