Tak Perlu Obat Sirup, Ini 3 Langkah Tepat Atasi Anak Demam Sesuai Instruksi dari Kemenkes

Orangtua diminta melakukan 3 langkah ini saat anak demam yakni penuhi kebutuhan cairan, kompres hangat, dan gunakan pakaian tipis.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
ilustrasi Mengompres menggunakan air dingin tidak akan efektif menurunkan suhu tubuh saat anak demam 

BANGKAPOS.COM - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan larangan sementara penggunaan obat sirup.

Imbauan ini menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak, utamanya balita.

Kasus serupa di Gambia, puluhan anak meninggal setelah mengonsumsi obat batuk atau parasetamol sirup yang mengandung senyawa kimia etilen glikol buatan Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas mengimbau orangtua agar lebih dulu mengutamakan kompres hangat daripada memberi obat ketika anak demam.

Baca juga: Bripka RR Lihat Brigadir J Menangis Keluar dari Kamar Putri, Ternyata Istri Sambo Katakan Ini

Baca juga: Siapa Artis Cantik Inisial R yang Terkenal dan Alim di Video Asusila yang Sedang Heboh

Baca juga: Riza Seolah Tak Percaya Jokowi Ajak Dia Naik Helikopter, Begini Kisah Bupati Bangka Selatan

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Apartemen Dipicu Dendam Rudolf Terhadap Circle Pertemanan

Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

Orangtua diminta melakukan 3 langkah utama saat anak demam yakni penuhi kebutuhan cairan, kompres hangat, dan gunakan pakaian tipis.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Kompres hangat bertujuan agar para orangtua tidak sembarangan memberikan obat.

Apalagi, demam merupakan perlawanan tubuh untuk mengusir patogen/virus yang masuk.

"Jadi kalau anak demam sebenarnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Mungkin bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu, jangan buru-buru kasih obat, gitu lho," kata Piprim saat siaran langsung dalam Instagram IDAI.

Instruksi tersebut juga meminta orangtua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Orangtua juga diminta lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.

"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," tulis instruksi.

Sebagai tindak lanjut, dalam instruksi yang sama, Kemenkes menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.

Pun diinstruksikan agar semua apotek tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

Pembatasan dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut instruksi.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengimbau hal serupa. Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menyebut, kompres hangat bisa menjadi alternatif pilihan bagi para ibu jika anaknya demam.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved