Kamis, 9 April 2026

Brunei Darussalam

Cara Jadi TKW di Brunei Darussalam, Siapkan Dokumen Penting Ini

Untuk bekerja menjadi TKW tentu saja memiliki persyaratan serta dokumen apa saja yang harus disiapkan

SRIPO/Facebook/Brunei Dot Com 2.0
Suka Cita warga Brunei Darussalam menyambut Hari Raya Idul Adha, Terlihat warganya berkerumun tanpa masker 

BANGKAPOS.COM - Bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita atau TKW adalah impian banyak orang.

Apalagi menjadi TKW di Brunei Darussalam, negara yang masih bisa dibilang berdekatan dengan Indonesia.

Betapa tidak, menjadi TKW dan bekerja di Brunei Darussalam digadang-gadang Anda akan memiliki penghasilan yang terbilang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

Belum lagi bekerja di negara tersebut tak perlu lagi susah payah untuk mempelajari bahasa dan budayanya lantaran masih gampang dipahami.

Hal itulah yang membuat orang-orang memilih Brunei Darussalam sebagai tempat bekerja.

Namun yang perlu diketahui untuk bekerja menjadi TKW tentu saja memiliki persyaratan serta dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Seorang pria di kanal YouTubenya Raden Sangsoko Brunei pun membeberikan persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin bekerja jadi di Brunei. 

Raden mengatakan dokumen pertama yang harus dilengkapi adalah surat kesehatan.

"Syaratnya kalian harus cek kesehatan dulu, badan harus fit," kata Raden.

Jadi TKI di Brunei Darussalam bisa tanpa ijazah, simak apa saja dokumen persyaratannya
Jadi TKI di Brunei Darussalam bisa tanpa ijazah, simak apa saja dokumen persyaratannya (YouTube/Raden Sasongko Brunei)

Usai lolos uji kesehatan baru langkah selanjutnya adalah membuat paspor.

"Setelah lolos barualah membuat paspor, karena paspor adalah dokumen penting untuk kita bawa ke luar negeri," tandasnya.

Setelah itu Raden menyebut jangan lupa untuk menyiapkan Kartu Keluarga atau KK.

Lantas perlu diperhatikan bagi TKI yang akan berprosfesi sebagai sopir untuk menyiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

"Kalau kalian ingin menjadi sopir di Brunei Darussalam kalian diwajibkan memiliki SIM yang masih berlaku. Bisa SIM A, SIM B atau SIM B2," jelas Raden.

Akte kelahiran pun tak kalah penting untuk disiapkan sebagai dokumen tambahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved