Berita Selebritis

Aida Saskia Laporkan Teman Sendiri Atas Dugaan Penganiayaan, Dapat Luka Memar

Akibat penganiayaan yang dilakukan Putri Echa Tarina, Aida Saskia menderita luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya

Youtube Trans TV Official
Penyanyi dangdut Aida Saskia 

BANGKAPOS.COM - Aida Saskia melaporkan teman dekatnya ke polisi atas dugaan penganiayaan, Senin (24/10/2022).

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan teman biduan dangdut itu berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Aida Saskia melaporkan temannya bernama Putri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (23/10/2022) kemarin. 

Akibat penganiayaan yang dilakukan Putri Echa Tarina, Aida Saskia menderita luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Saat ditemui, Aida menunjukkan luka memar pada bagian bawah bibirnya dan benjolan pada kepalanya, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Putri.

"Luka sendiri lebam-lebam banyak ini agak sakit terus benjolan kepala," kata Aida ditemui usai membuat laporan. 

"Terus ini sobek (bawah bibir dan dalam) yang mengeluarkan darah banyak bibir, kepala," sambungnya.

Aida Saskia melaporkan temannya sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022)
Aida Saskia melaporkan temannya sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) (Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Permasalahan bermula ketika Aida dituduh merebut suami dari Fitri, teman terlapor Putri.

Fitri melapor kepada Putri bahwa Aida mengganggu suaminya yang bernama Virzha.

"Putri menyalahkan bahwa aku merusak rumah tangga Fitri dan Virzha. Kenapa dia harus ikut campur," lanjut Aida.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh kuasa hukum Aida, Wiguna Hade Wardhana.

"Laporannya Pasal 351, ancaman hukuman, paling lama 2 tahun. Terduga terlapor inisial P. Jadi klien kami diduga mengalami tindak penganiayaan dengan luka yang disebabkan oleh terduga inisial P. Syukurnya Polres Jakarta Pusat telah menerima laporan kami," tutur Wiguna.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Putri dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, teman Aida yang berprofesi sebagai pengacara itu terancam hukuman 2 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved