Berita Kriminalitas
Ajak Pemilik Toko Berkelahi Karena Tak Diberi Utang Rokok, Oknum Polisi di Bangka Barat Ditindak
Oknum Anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Simpangteritip, Polres Bangka Barat, sempat viral usai mengajak berkelahi pemilik toko.
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Oknum Anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Simpangteritip, Polres Bangka Barat, sempat viral usai mengajak berkelahi pemilik toko kelontong lantaran tidak diberikan utang rokok.
Kejadian itu terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Pangkalpinang Muntok, Desa Belolaut, Kecamatan Muntok tepatnya di Simpang Pemda Bangka Barat, Rabu (19/10/2022) lalu.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di dalam toko kelontong.
Baca juga: Diduga Oknum Polisi di Bangka Barat Ajak Pemilik Toko Berkelahi Gara-gara Tak Dilayani Utang Rokok
Baca juga: DPC Partai Demokrat Bangka Selatan Resmi Buka Pendaftran Bacaleg Pemilu 2024 , Tak Minta Mahar
Video berdurasi 4 menit 25 detik pun tersebar di media sosial Instagram usai diunggah oleh akun @bangkabelitung_info.
Dalam video itu oknum polisi yang berpangkat Brigadir RP, mengenakan baju kaus berwarna abu-abu dengan setelah celana panjang coklat tua mengajak berkelahi pemilik toko kelontong lantaran tidak diberikan untuk ber utang rokok.
Sebelum terjadi ajakan berkelahi tersebut, anggota polisi ini sempat cekcok dengan pelayanan toko yang ada di sana.
Keduanya sempat adu jotos namun dilerai warga yang berada di lokasi kejadian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Simpangteritip, sudah dilakukan penindakan dan dilakukan pemeriksaan.
"Iya, sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan sidang disiplin maupun sidang kode etik terhadap perbuatan yang bersangkutan yang mencoreng nama baik institusi Polri," kata AKBP Catur Prasetiyo, Senin (24/10/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Baca juga: 14 Andikpas LPKA Pangkalpinang Dapat Bimbingan dari Psikolog Dinsos Bangka Belitung
Kata Catur, yang bersangkutan (Brigadir RP) mengajak pemilik toko kelontong berkelahi lantaran tidak dilayani untuk ber utang rokok di toko tersebut.
"Dengan cara ber utang rokok kemudian tidak dilayani (pemilik toko) sehingga memaksa dan mengajak berkelahi kepada pemilik toko untuk menyanggupi keinginannya tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, anggota itu akan dilakukan pemeriksaan dan dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.
"Atas perintah dari bapak Kapolda Babel yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan dan sidang disiplin maupun sidang kode etik. Bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Catur menambahkan, oknum polisi tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya tersebut.
"Pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 malam yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada pemilik toko dan meminta maaf secara terbuka yakni lewat media sosial instagram," tandasnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)