Biaya
Biaya Perpanjang SIM C Bulan Oktober 2022, Jangan Sampai Lewat Tenggat Agar Tak bikin SIM Baru
Memiliki SIM C diketahui sebagai wujud kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Segini biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan cara pembuatan SIM C Bulan Oktober 2022.
Bagi Anda pengguna kendaraan roda dua atau motor wajib untuk memiliki SIM C sebagai bukti resmi bagi Anda untuk bebas berkendara di jalan raya.
Memiliki SIM C juga sebagai wujud kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara.
Kewajiban memiliki SIM C sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Namun pada kenyataannya, masih banyak dari pengendara terkhusus pengendara motor yang lalai untuk memahami akan pentingnya memiliki SIM.
Atau yang sudah memiliki SIM C yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.
Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.
Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM C tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun.

Diketahui untuk SIM yang akan melewati masa berlakunya yakni 5 tahun maka harus segera dilakukan perpanjangan.
Masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut.
Perpanjangan SIM harus sesegera mungkin dilakukan sebelum habis tenggat, jika tidak Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.
Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Selain itu Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, namun tidaklah rumit.