Ini yang Bikin Bripda Reza Hutabarat Menangis Ceritakan Kesulitan Lihat Jenazah Brigadir J
Itulah pernyataan Bripda Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA, BANGKAPOS.COM - "Izin komandan. Komandan saya benar-benar izin komandan."
Itulah pernyataan Bripda Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ucapan menyentuh hati itu, disampaikan kepada seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar.
Dia memohon agar diizinkan untuk melihat jenazah kakaknya.
Namun, perwira itu tetap melarang melihat jenazah almarhum.
Begitulah ungkapan hati Reza saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan.
Niat Reza untuk menggendong dan melihat sang abang untuk terakhir kali tak kesampaian.
Sejak saat itu, polisi sudah berusaha untuk menutupi kematian Brigadir J.
Reza tak kuasa menahan tangis ketika berbicara di depan majelis hakim.
Dia memberikan keterangannya sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepada hakim, Reza mengatakan, dia mendapat kabar kakaknya meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Reza Hutabarat bergegas ke rumah sakit.
Sesampainya di sana ia dilarang oleh anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) untuk melihat jenazah Brigadir J.
"Sampai saat saya sedikit ngotot, saya kan adiknya.
Terus dijawab 'Udah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar'," kata Reza Hutabarat di persidangan.
Reza Hutabarat pun menyatakan bahwa dirinya akhirnya menaati perintah perwira menengah itu untuk menunggu.
Tangisan Reza Hutabarat pun mulai tumpah saat dirinya memohon agar bisa menemui jenazah kakak kandungnya tersebut.
"Saya tidak bisa melihat, saat mau dipindahkan ke dalam peti pun saya berteriak juga."
"Izin komandan, ini abang saya biarkan saya menggendong dia terakhir kali," kata Reza Hutabarat sembari menahan tangis, menceritakan pengalamannya saat melihat jenazah kakaknya.
Tak cuma sekali Reza Hutabarat mengaku ia memohon berkali-kali agar diizinkan untuk melihat jenazah Brigadir J.
"Komandan saya benar-benar izin komandan.
Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali dimasukkan ke dalam peti," sambung Reza Hutabarat.
Selanjutnya, Reza Hutabarat pun tetap diminta untuk menunggu dan tak boleh melihat kakaknya tersebut.
Hasilnya, dia akhirnya dilerai oleh seorang perwira bernama AKBP Hendrik.
Ia menuturkan bahwa dirinya baru diperbolehkan masuk seusai jenazah Brigadir J telah dimasukkan ke dalam peti.
Dia pun langsung berdoa di depan peti jenazah kakak kandungnya tersebut.
Tapi saat sedang berdoa, Reza Hutabarat diminta untuk cepat-cepat pergi.
"Pas saya masuk, sudah dimasukkan sudah rapi di dalam peti baru saya baru boleh melihat almarhum."
"Saya lihat bentar, saya berdoa saya juga masih mendengar "udah belum sih, udah belum sih" ada suara seperti itu. Saya mendengar jelas," jelasnya.
Reza Hutabarat akhirya memilih untuk keluar ruangan.
"Saya lalu berdoa dan langsung keluar," ujar dia.
Tuduhan Lakukan Pelecehan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Di antaranya ada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini.
Sementara itu sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah lebih dahulu menjalani sidang pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
Dalam sidang kemarin, Bharada E menyatakan bahwa dirinya tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Pernyataan tersebut pun ia katakan di depan orang tua dan keluarga dari Brigadir J yang hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan.
“Saya tidak meyakini bang Yos (Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” kata Bharada E, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Tak hanya itu, Bharada E juga menekankan bahwa dirinya berkata jujur dan siap membela Brigadir J untuk terakhir kalinya.
“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.
Pernyataan Bharada E soal tak adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J ini pun berbanding terbalik dengan pengakuan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul ke publik hingga persidangan digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jika ada dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.
Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.
"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221025-Adik-Brigadir-J-bercerita-soal-kematian-kakaknya-Brigadir-J.jpg)