Ijazah Jokowi

Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi harus bisa membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan Roy Suryo cs nanti.

|
Editor: Fitriadi
kolase YouTube Tribunnews / ISTIMEWA/Tribunnews /Sekretariat Presiden
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy cs kembali mencari bukti salinan ijazah Jokowi untuk membuktikan keasliannya. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo cs jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • Jokowi harus bisa buktikan kebenaran ijazahnya asli atau tidak.
  • Pembuktian akan terjadi dalam persidangan yang menjerat Roy Suryo cs

 

BANGKAPOS.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi harus bisa membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan Roy Suryo cs nanti.

Pembuktian asli atau tidaknya ijazah Jokowi sangat penting karena pasal yang menjerat Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.

Sebaliknya Roy Cs tidak akan tinggal diam untuk membuktikan tuduhan mereka bahwa ijazah Jokowi palsu atau tidak.

Baca juga: Roy Suryo Cs Kejar Bukti Paling Penting Untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Ajang pembuktian kedua pihak ini akan difasilitasi majelis hakim di persidangan Roy Cs.

Roy Cs ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, menjelaskan terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs yang tidak disertai dengan bukti ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden ke-7 tersebut.

Baca juga: Jokowi Akhirnya Pamer Ijazahnya Secara Langsung, Bukan Depan Roy Suryo Cs Tapi di Depan Sosok Ini 

Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu itu.

Roy Suryo Cs pun dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Menanggapi soal tidak adanya bukti ijazah asli dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs ini, Hibnu mengatakan bahwa fokus hukum pada kasus tersebut adalah pada pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang pemalsuan ijazah, tetapi soal pencemaran nama baik akibat adanya tuduhan ijazah palsu tadi.

"Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang," kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

"Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan," jelasnya.

Hibnu pun menjelaskan, jika memang menggunakan pasal 310-311 KUHP untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka majelis hakim juga harus memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi tersebut dalam persidangan nanti, agar bisa diketahui kebenarannya seperti apa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved