Berita Selebritis

Nikita Mirzani Tak Boleh Dijenguk selama Dua Pekan, Ini Kegiatan Nyai di Tahanan

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Juno mengatakan jam besuk sampai saat ini belum diberlakukan

Instagram Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani tampil cantik. Nikita ditahan Kejari Serang Banten terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

BANGKAPOS.COM - Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Artis Nikita Mirzani belum bisa dijenguk selama dua pekan saat ditahan di rutan Kelas IIB Serang.

Pernyataan itu disampaikan manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa.

"Setelah 14 hari lagi bisa dijenguk. Kalau sekarang belum bisa," kata dia, saat ditemui, pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Julaidan Ditemukan Tak Bernyawa, Posisi Terapung di Perairan Karang Berang

Baca juga: Nelayan Bangka Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Sumatera Selatan

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Dipenjara, Inilah Sosok Dito Mahendra yang Melaporkan Nyai

Baca juga: Maria Vania Tampil Cantik Pergi Berpelesir ke Thailand, Fotonya Dibilang Mirip Anime

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Juno membenarkan terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Juno mengungkap pada hari pertama penahanan, Nikita Mirzani menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu.

Selama proses itu berlangsung, Nikita tak diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada," kata Juno, dikutip dari Kompas.com.

"Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tambahnya.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022). (HO Tribunmedan.com)

Nikita Mirzani tinggal bersama 8 orang tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima artis Nikita sama dengan yang lainnya. Tidak ada perlakuan secara khusus walaupun dia dikenal sebagai artis.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved