Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Soal Net89, Apa Masalahnya?
230 korban mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Lima publik figur Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10) oleh 230 orang karena diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan investasi robot trading Net89.
Kelima publik figur itu ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakasa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
Mereka dilaporkan oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban tersebut.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (26/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Laporan itu dibuat terkait dengan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik oleh korporasi robot trading Net89.
Zainul mengatakan pelaporan itu diajukan lantaran mereka diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi.
Padahal uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucapnya.
Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.
Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.
"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar dia.
Zainul juga melaporkan Founder Group Member Net89, yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.
Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat yang juga dilaporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, Duwi Sudarto Putra.