Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Bangka Belitung Sebut ada Beberapa Faktor Berpotensi Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

Pendidikan politik peserta pemilu juga berpotensi melanggar apabila dilakukan setelah partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan ada beberapa faktor potensi pelanggaran yang dilakukan jelang Pemilu 2024 oleh Peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Em Osykar mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut diantaranya kampanye diluar jadwal, netralitas ASN/TNI/POLRI/Kepala Desa, politik Uang, kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta penyalahgunaan jabatan untuk pengambilan keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain itu, pendidikan politik peserta pemilu juga berpotensi melanggar apabila dilakukan setelah partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu dengan catatan harus memenuhi unsur formil materi, dan unsur dikatakan sebagai kegiatan kampanye.

"Karena itu peserta pemilu wajib tunduk terhadap aturan dan prosedur dalam tahapan Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan kampanye," ucap Osykar kepada Bangkapos.com Kamis (27/10/2022) siang.

Osykar melanjutkan, selama masa tahapan pemilu menuju tahapan kampanye Pemilu 2024, Partai Politik tidak boleh melakukan kampanye diluar dari tahapan kampanye yang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Tentang Pemilihan Umum.

"Misalnya saja bagi-bagi sedekah, sebab hal itu merupakan bentuk potensi pelanggaran yang melanggar larangan dalam kampanye termasuk materi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j)," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Osykar, Bawaslu Bangka Belitung melakukan pengawasan terhadap aktifitas Partai Politik setelah ditetapkan menjadi Peserta Pemilu terutama pada masa pra kampanye dimana kegiatan Partai Politik yang mengarah pada unsur kapanye dapat berpotensi menjadi dugaan pelanggaran.

Dirinya mengatakan, selama masih belum ditetapkan menjadi peserta Pemilu, masih terdapat Partai Politik yang menjalankan programnya sesuai dengan visi misi partai dan Undang – Undang tentang Partai Politik.

"Sosialisasi berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, dan juga bisa mengarah pada pidana pemilu apabila dilakukan setelah penetapan peserta Pemilu," katanya.

Pemantauan Verifikasi Faktual

Osykar mengungkapkan pemantauan verifikasi faktual telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan membentuk tim supervise dan monitoring di lapangan.

Adapun beberapa catatan dari tim supervisi di lapangan menyatakan bahwa:

a) Bawaslu Kabupaten/Kota terkendala pada jumlah SDM yang terbatas, sehingga memerlukan tindakan alternatif untuk mengantisipasi keterbatasan tersebut;

b) Terhadap hasil pemantau dan penilaian proses verifikasi faktual oleh KPU Kab/Kota dan Petugas Verifikator, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menilai

• KPU sudah menjadwalkan dan membuat SK petugas verifikator.

• KPU melaksanakan verifikasi faktual sesuai jadwal yang ditetapkan

• Pada saat dilapangan, ada beberapa petugas verifikator sudah cukup berkompeten melakukan verifikasi, dan ada beberapa petugas verifikator yang bekerja belum efisien.

c) Hasil verifikasi faktual masih berporses, namun secara keseluruhan dari jumlah yang sampel anggota Partai Politik disetiap Kabupaten/Kota, Bawaslu menilai telah dilakukan verifikasi faktual kurang lebih 35 persen.

d) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mendorong KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan verifikasi faktual dengan mengedepankan efektifitas dan efisiensi.

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Dani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved