Jumat, 24 April 2026

Berita Pangkalpinang

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Pangkalpinang, Mudah dan Cepat

Bayar pajak motor saat ini semakin mudah loh, anti ribet-ribet dan cepat selesainya. Selain mendatangi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor layanan Samsat Pangkalpinang, Kamis (27/10/2022) 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Bayar pajak kendaraan saat ini semakin mudah loh, anti ribet-ribet dan cepat selesainya.

Selain mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat dan mobil samsat keliling, bayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan via online (pembayaran pajak kendaraan).

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.

Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Adapun yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor atau mobil yakni STNK dan KTP asli.

Prosedur pembayaran pajak motor:
1. Datang menuju meja informasi, akan ditanyakan petugas apa yang kita butuhkan untuk diarahkan menuju loket mana.

2. Kemudian KTP asli dan STNK diminta petugas untuk diberikan nomor antrian menuju loket.

3. Serahkan STNK Asli dan KTP asli kepada petugas loket yang dituju.

4. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus dibayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.

5. Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.

6. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.

7.STNK diterima

Nah demikian lah prosedur membayar pajak motor di Samsat Pangkalpinang, gampang bukan, beruntung kalau datang antrean sedang tidak ramai jadi menunggu tidak akan terlalu lama.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved