Betita Kriminalitas
Tidak Jera di Bui, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Divonis Lima Tahun Penjara
Risky Nadika Putra alias Risky, seorang residivis kasus narkoba di ganjar hukuman 5 tahun pidana penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Risky Nadika Putra alias Risky, seorang residivis kasus narkoba di ganjar hukuman 5 tahun pidana penjara.
Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Vonis hakim 5 tahun penjara tersebut serupa dengan putusan yang pernah dijalaninya di tahun 2017 lalu.
Baca juga: Uang Korupsi Dana Desa Dipakai Nanda Bermain Proyek dan Bisnis Jual Beli Tanah Kapling
Baca juga: Pengamanan Babel Sport Game 2022, Polres Pangkalpinang Siap Terjunkan 15 Personel
Amar putusan Risky, dibacakan ketua majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, didampingi Wahyudinsyah Panjaitan dan Dewi Sulistiarini, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (27/10/2022) sore tadi.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang Efendi dan kuasa hukum terdakwa Budiana dari
LPH dan HAM Pancasila.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risky Nadika Putra alias Risky, dengan pidana penjara selama lima tahun, denda satu miliar di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, subsidair satu bulan," kata Sulistiyanto memaparkan amar putusannya.
Penangkapan Risky bermula pada Senin 6 Juni 2022. Risky memesan 1 gram sabu kepada Riri Wisdianto alias mbak Riri (berkas terpisah).
Terdakwa ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pangkapinang, di kediaman Hendra (berkas terpisah) di Gang Satam, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Tiga Peserta Lelang Jabatan di Pemkot Pangkalpinang Gugur, Ini Sebabnya
Risky ditangkap saat tengah memecah paket sabu di kamar milik Hendra.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
(Bangkapos.com /Anthoni Ramli)