Berita Kriminalitas

Uang Korupsi Dana Desa Dipakai Nanda Bermain Proyek dan Bisnis Jual Beli Tanah Kapling

Nanda Setiabudi, terdakwa kasus korupsi dana Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, terkuak menggunakan dana desa Rp 600 juta

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Tiga saksi yakni Rendi, Ansar dan Maulis bersaksi terkait perkara korupsi dana Desa Air Saga di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (22/9/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nanda Setiabudi, terdakwa kasus korupsi dana Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, terkuak menggunakan dana desa Rp 600 juta untuk bermain proyek dan bisnis jual beli tanah kapling.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (27/10/2022)

"Uang dana Desa Air Saga senilai kurang lebih senilai 600 juta itu saya gunakan untuk kegiatan proyek dan jual beli tanah kapling," kata Nanda.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Tujijan Keling dari LBH Al Hakim Babel, menyebut sebagian besar uang yang dipakai kliennya tersebut telah dikembalikan.

"Dari 600 juta itu, 400 jutanya itu sudah dikembalikan. Uangnya itu dipakai untuk proyek dan bisnis tanah kapling," kata Tukijan.

Terdakwa Nanda didakwa, turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Tindakan tersebut  bermula dari hubungan pertemanan antara Nanda dengan Bendahara Desa Air Saga, Gian Yuslindah (terpidana) yang terjalin sejak 2014 silam.

Karena hubungan pertemanan keduanya saling membantu menutupi kekurangan terhadap temuan kekurangan kas desa yang terpakai baik oleh saksi Gian Yuslindah maupun oleh terdakwa Nanda Setiabudi.

Kerjasama tersebut terus  berlangsung walaupun tahun 2017, Nanda sudah berhenti menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Perawas.

Tahun 2019 terdakwa Nanda Setiabudi yang saat itu menjalankan bisnis jual-beli tanah di daerah Kabupaten Belitung membutuhkan dana untuk modal bisnisnya. 

Kemudian Nanda menghubungi saksi Gian untuk meminta bantuan.
Saat itu Gian mengatakan bahwa secara pribadi ia tidak memiliki uang.

Gian mengatakan kepada Nanda, jika ada uang sisa kegiatan desa Air Saga, jika ingin digunakan dan Nanda pun menyetujuinya.

Periode tahun 2019 Nanda, menerima uang dana desa Air Saga tahun anggaran 2018-2019 dari saksi Gian Yuslindah, dengan jumlah lebih kurang Rp 600 juta. 

Agar tidak mencurigakan, dana tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Nanda sebesar Rp399.600.000.

Setelah itu barulah kemudian dipindahkan ke rekening Nanda secara bertahap. Uang tersebut  dipergunakan Nanda untuk membeli kendaraan dan tanah.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved