Sudah Cabut Gugatan, Begini Runut Kasus Bambang Tri Mulyono Soal Ijazah Palsu Jokowi
Berikut ini runut kasus Bambang Tri Mulyono yang melayangkan gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga kini akhirnya mencabut gugatan terseb
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan soal ijazah milik Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Diberitakan sebelumnya Bambang Tri Mulyono sempat menggugat keaslian ijazah milik orang nomor 1 di Indonesia tersebut.
Aalsan Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazh tersebut diungkap oleh pengacaranya, Ahmad Khozinudin.
Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu karena Bambang Tri Mulyono kini tengah ditahan di kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).
Bambang Tri Mulyono ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui video yang tayang di channel Youtube Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono itu yang kemudian menjadi alasan kuasa hukum melakukan pencabutan gugatan.
"Kami terus terang kami tidak menduga klien kami ini Bambang Tri Mulyono ditangkap dan ditahan," kata Ahmad dalam konferensi pers melansir dari Tribunnews di Youtube pada Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Siapa Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover yang Kini Diringkus Polisi
Baca juga: Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi Soal Ijazah Palsu, Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Setelah sempat disidangkan, penulis buku Jokowi Undercover itu kini mencabut gugatan tersebut.
Berikut ini runut kasus Bambang Tri Mulyono yang melayangkan gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Diketahui, keaslian ijazah Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono.
Berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut:
1. Didaftarkan pada awal Oktober
Bambang Tri Mulyono menggugat ijazah Presiden Jokowi pada awal Oktober ini.
Diberitakan Tribunnews.com, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221014-Bambang-Tri-Mulyono-penulis-Jokowi-Undercover.jpg)