Berita Kriminalitas

Video Pelajar di Belitung Dipukuli Viral, Korban Anak Yatim, Masih bisa Jualan Es walau Muka Lebam

Baru-baru ini beredar video aksi kekerasan terhadap seorang pelajar di Belitung viral di media sosial, Jumat(28/10/2022).

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan 

BANGKAPOS.COM -- Para orang tua harus lebih waspada karena aksi bullying dan kekerasan pelajar semakin marak. 

Baru-baru ini beredar video aksi kekerasan terhadap seorang pelajar di Belitung viral di media sosial, Jumat (28/10/2022). 

Dalam video berdurasi 30 detik dan 14 detik memperlihatkan seorang remaja laki-laki memakai baju oranye memukuli remaja laki-laki lain yang mengenakan seragam olahraga sekolah.

Terlihat sejumlah remaja laki-laki lain menyaksikan kejadian itu tanpa mencoba melerai pemukulan yang terjadi.

"Jadilah, jadilah, Min, Min, jadilah Min," ucap perekam video.

"Ade urang dak nyaman (ada orang enggak enak--red)," ucap remaja lainnya.

Remaja yang memakai seragam olahraga yang duduk di aspal itu terlihat tidak berdaya.

Aksi tersebut membuat geram warganet Belitung.

"Ya ampun, miris orang gitu kan ramai cuma jadi penonton," komentar warganet.

Dari pengamatan Posbelitung.co, remaja yang dipukuli sebagaimana terekam dalam video itu memakai pakaian olahraga sekolah bertuliskan MTS Negeri Tanjungpandan, Belitung.

Terkait aksi ini Kepala MTS Negeri Tanjungpandan, Nurmala Sinta, mengakui bahwa remaja lelaki yang memakai seragam olahraga tersebut adalah pelajar MTS Negeri Tanjungpandan.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi secara detail lantaran orang tua dari pelajar tersebut kini sedang merawat anaknya.

"Iya betul itu pelajar kami dan kami sudah mengecek ke orang tua yang bersangkutan. Alhamdulillah anaknya sekarang tidak menjalani perawatan di rumah sakit, tapi di rumah, karena mungkin mental dan fisik dari anak ini kuat," kata Nurmala.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih tentang kejadian pemukulan tersebut karena baru berencana untuk menemui siswa itu lantaran video ini viral.

"Kami baru ingin ketemu dengan orang tuanya, jadi belum dapat informasi lebih dari sang anaknya (korban--red)," ungkapnya.

Tangkap layar video aksi kekerasan terhadap remaja yang memakai seragam olahraga sekolah. 

Sembilan Orang Diamankan

Pelaku pemukulan pada video viral kekerasan terhadap siswa laki-laki MTs Negeri 1 Belitung sudah diamankan pihak kepolisian.

Sembilan orang yang terlibat dalam video diamankan di Polres Belitung.

"Semua pelaku pemukulan dan pengeroyokan, 9 orang sudah diamankan di Polres Belitung. Semoga semuanya jadi pembelajaran bagi mereka," ungkap Kepala Kantor Kemenag Belitung Masdar Nawawi, Minggu (30/10/2022).

Aksi pemukulan tersebut, kata Masdar, bermula dari ketika para remaja yang merupakan siswa MTS Negeri 1 Belitung, SMP Negeri 1 Tanjungpandan, dan SMP Negeri 7 Tanjungpandan bermain futsal.

"Di antara mereka sebenarnya sudah selesai, damai, tidak ada masalah. Tapi ada yang memprovokasi ke teman-temannya yang dari Juru Seberang," ungkapnya.

Korban Anak Yatim

Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung H Masdar Nawawi menyayangkan dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan terhadap siswa laki-laki yang mengenakan kaos olahraga MTs Negeri 1 Belitung.

Video yang beredar di media sosial tersebut menunjukkan pemukulan dilakukan oleh remaja berbaju oranye.

Tampak beberapa remaja lainnya dalam video, namun tak ada upaya melerai aksi kekerasan tersebut.

"Menyayangkan dan menyesalkan pemukulan terhadap siswa MTs apalagi dengan cara yang tidak beradab. Kalau ada hal-hal yang memang diselesaikan, kenapa tidak selesaikan secara musyawarah," sesal Masdar saat dihubungi Pos Belitung.co, Sabtu (29/10/2022) malam.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, ia membenarkan bahwa siswa yang dipukul merupakan siswa MTs Negeri 1 Belitung. Sedangkan pemukul yang tampak dalam video bukan dari sekolah tersebut.

Belum diketahui secara pasti lokasi dan kronologis kejadian tindak kekerasan itu. 

Untuk itu, pihak sekolah akan melakukan musyawarah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terhadap kejadian tersebut.

"Nanti guru BP (Bimbingan Penyuluhan) MTs mau ketemu dengan anak MTs tersebut, mencari tahu kronologis kenapa bisa seperti itu, kenapa dipukul orang luar, apa masalahnya," kata Masdar.

Masdar menyebut, kondisi anak tersebut memang masih dapat beraktivitas.

Bahkan saat pawai pembangunan hari ini, anak tersebut bisa berjualan.

"Tadi jualan es walau mukanya lebam-lebam, dia (yang dipukul) anak yatim," ungkapnya.

Karena pemukulan terjadi di luar sekolah, Masdar menyerahkan sepenuhnya pada pihak keluarga untuk penyelesaian, baik mau secara kekeluargaan maupun secara hukum.

"Mudah-mudahan ada penyelesaian kedua pihak," harap Masdar.

Menolak Disuruh Duel

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan remaja terduga pelaku penganiayaan pelajar SMP pada Jumat (28/10/2022) malam.

Sebelumnya video remaja berinisial AM (15) menganiaya korban AP (15) siswa SMP itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Remaja 15 tahun itu diamankan di rumahnya di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Untuk motif dari penganiayaan tersebut, korban tidak mau disuruh duel dengan Raka sepupunya. Jadi pelaku emosi dan terjadilah penganiayaan itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto pada Minggu (30/10/2022).

Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban AP berada di belakang bengkel motor tak jauh dari MTs Tanjungpandan pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, korban diminta Raka menemuinya tak jauh dari lokasi bengkel dan ternyata di lokasi tersebut sudah ramai teman-teman Raka.

Setibanya di lokasi, korban diminta pelaku AM berduel dengan Raka.

Namun korban menolak karena sudah berdamai terkait permasalahan sebelumnya.

"Tiba-tiba pelaku memukul korban dan terjadi perkelahian. Lalu, datanglah teman korban melerai perkelahian itu dan pelaku meninggalkan korban," kata Edi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di telinga kiri, mata kanan lebam, luka lecet di leher dan lebam di kepala.

Sementara ini, pelaku diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Annak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

(Posbelitungco/Disa Aryandi/Adelina Nurmalitasari/Dede Suhendar) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved