Kepolisian
Tak Perlu Repot-repot ke Kantor Polisi, Polda Babel Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Pakai 3 Cara Ini
Layanan ini dapat diakses 24 jam, sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan di nomor tersebut kapan dan dimanapun
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM-- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) membuka layanan pengaduan melalui Nomor WhatsApp maupun media sosial resmi milik jajaran kepolisian daerah setempat.
Melansir dari media sosial Polda Babel @poldababel, masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung melalui tiga cara yakni Nomor WhatsApp, Instagram serta Gmail.
Alamat layanan pengaduan Kapolda Bangka Belitung yang tertera yakni Nomor WhatsApp Nomor 082177200609.
Kemudian dapat juga melalui media sosial, Instagram @kapolda_kep.babel serta Gmail dumaspresisipoldababel@gmail.com.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Maladi mengatakan, pelayanan pengaduan Kapolda Bangka Belitung ini bisa diakses 24 jam oleh masyarakat.
"Layanan ini dapat diakses 24 jam, sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan di nomor tersebut kapan dan dimanapun," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Minggu (30/10/2022).
Nomor pengaduan dibuka dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat Bangka Belitung.
"Ini bukti kita dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat," harap Maladi.
Kapolri: Jangan "Ghosting"!"
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat.
Sigit menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar.
"Ditelepon, di-reject. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," ujar Listyo melalui akun resmi media sosial Instagramnya @listyosigitprabowo, Jumat (28/10/2022).
Sigit mengatakan, penanganan dan respons terhadap laporan masyarakat harus dilakukan dengan kesungguhan. Selain itu, transparan, rasional, dan memenuhi logika publik.
"Ini yang harus rekan-rekan lakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice," kata dia.
Mantan Kapolda Banten itu juga menekankan, wajar jika warga menanyakan perkembangan pelaporannya. Sebab, setiap warga yang melapor pasti ingin polisi menindaklanjuti laporan mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221030-WhatsApp-maupun-media-sosial-resmi-milik-Polda-Babe.jpg)