Alhamdulillah, UMP 2023 Naik
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UPM 2023 naik. Ada permintaan kenaikan UMP kali ini adalah 13 persen.
BANGKAPOS.COM - Alhamdulillah ada kabar baik buat pekerja: UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 naik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah setuju UPM 2023 naik.
Namun besarannya belum diputuskan dan masih akan dihitung berdasrkan ketentuan yang.
Sejauh ini, ada permintaan agar UMP 2023 naik sebesar 13 persen.
Keputusan akhirnya akan diumumkan pada akhir November 2022 ini dan akan sangat tergantung pada dinamika pembahasan berdasarkan ketentuan.
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS,"
Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Diumumkan Akhir November 2022
