Tilang Manual Dilarang Sampai Kapan, Awas Ada Kamera di Baju Polisi
Tilang manual dilarang dua bulan ke depan sejak instruksi Kapolri per 18 Oktober, itu berarti kebijakan ini setidaknya berlaku sampai 18 Desember 2022
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Polri memutuskan kebijakan tilang manual dilarang sampai 2 bulan ke depan.
Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelarangan tilang manual ini lewat surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Instruksi tersebut diketahui berlaku untuk dua bulan ke depan.
Dengan demikian, tilang manual dilarang setidaknya sampai 18 Desember 2022.
Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan.
Ditambah, petugas polisi akan dibekali kamera yang dipasang di badan.
Menurut Sigit, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia.
Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.
“Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi,” ucap Listyo dikutip dari NTMC Polri seperti diberitakan kompas.com, Senin (31/10/2022).
“Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” lanjutnya.
Listyo melanjutkan, perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian.
Pasalnya, menurut Listyo, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” kata dia.
Saat ini,menurut Listyo, beberapa polda juga sudah mencabut tilang manual.
Kepolisian kini mulai memaksimalkan sistem tilang elektronik.
“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ucapnya.
Selain sistem tilang yang diubah, Kapolri juga menyebut akan meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya soal pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
“Hal-hal yang kira-kira bisa memunculkan stigma negatif terhadap kinerja anggota di lapangan karena ada potensi penyimpangan kita hilangkan, dan kita manfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” kata Listyo.
Baca juga: Tahukan Kamu Apa Itu Tilang yang dilakukan Pihak kepolisian? Inilah Penjelasan Lengkapnya
Pelanggaran yang Ditangkap ETLE
Dilansir dari otomotifnet.gridoto.com, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Yang mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.
“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.
Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.
Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik, Apa Bedanya dengan Tilang Manual?
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
(*/kompas.com/motorplus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220110_tilang-yang-dilakukan-ditlantas-polda-babel.jpg)