BSU

BSU Tahap 7 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat Aplikasi Pospay

Pengecekan nama penerima BSU melalui Kantor Pos kali ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Lifestyle.kompas.com
Ilustrasi Uang 

BANGKAPOS.COM - 9,2 juta tenaga kerja di Indonesia telah menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Hari ini BSU tahap 7 melalui PT Pos Indonesia dipastikan mulai cair.

Penyaluran BSU tahap 7 memang sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal.

Dikutip dari Kompas.com hal itu terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima subsidi gaji melalui PT Pos Indonesia.

Pengecekan nama penerima BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.

Adapun cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Adapun syarakt yang harus dipenuhi agar mendapat dana BSU adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri 

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved