Kamis, 11 Juni 2026

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Kembali Turun, Kini Rp 2.689.000 per Gram

Berdasarkan pembaruan hari ini pukul 10.45 WIB, harga emas berada di level Rp 2.689.000 per gram,

Tayang:
Tribunnews.com/Herudin
EMAS - Pantauan Bangkapos.com di laman Pegadaian pagi ini Selasa 21 Oktober 2025, harga emas Antam pada pagi ini diperdagangkan Rp2.657.000 per gram turun sebesar Rp 14.000 dari harga hari sebelumnya Rp2.671.000. 

BANGKAPOS.COM -- Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan pembaruan hari ini pukul 10.45 WIB, harga emas berada di level Rp 2.689.000 per gram, lebih rendah dibandingkan harga saat pembukaan perdagangan pagi yang tercatat Rp 2.713.000 per gram.

Dengan demikian, harga emas Antam pada 11 Juni 2026 mengalami koreksi sebesar Rp 24.000 per gram.

Produk emBerdasarkan pembaruan hari ini pukul 10.45 WIB, harga emas berada di level Rp 2.689.000 per gram,as batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi maupun koleksi masyarakat.

Daftar Harga Emas Antam per 11 Juni 2026

0,5 gram: Rp 1.394.500 (dari Rp 1.406.500)
1 gram: Rp 2.689.000 (dari Rp 2.713.000)
2 gram: Rp 5.318.000 (dari Rp 5.366.000)
3 gram: Rp 7.952.000 (dari Rp 8.024.000)
5 gram: Rp 13.220.000 (dari Rp 13.340.000)
10 gram: Rp 26.385.000 (dari Rp 26.625.000)
25 gram: Rp 65.837.000 (dari Rp 66.437.000)
50 gram: Rp 131.595.000 (dari Rp 132.795.000)
100 gram: Rp 263.112.000 (dari Rp 265.512.000)
250 gram: Rp 657.515.000 (dari Rp 663.515.000)
500 gram: Rp 1.314.820.000 (dari Rp 1.326.820.000)
1.000 gram (1 kg): Rp 2.629.600.000 (dari Rp 2.653.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.

Pajak Buyback Emas

Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Demikian update harga emas Antam pada Kamis (11/6/2026) hingga pukul 10.45 WIB. Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved