Cuma 4 Langkah, Ini Cara Memasang Set Top Box Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Berikut ini simak cara pasang set top box (STB) agar bisa nonton siaran TV digital, lengkap dengan 20 daftar merek dan harga STB resmi Indonesia...
BANGKAPOS.COM -- Mulai hari, Rabu (2/11/2022), pemerintah telah menghentikan siaran TV analog, dan mulai mengalihkan ke siaran TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO).
Kominfo dijadwalkan akan mematikan siaran TV analog di 205 kabupaten/kota pada pukul 00.00 WIB Rabu, (2/11/2022).
“H-1 siaran TV se-Jabodetabek akan dimatikan,” tulis Kominfo melalui Instagram @Kemenkominfo Selasa (1/11/2022) malam .
Wilayah Jabodetabek termasuk dalam daftar pemberhentian siaran TV analog, maka dari itu masyarakat diimbau untuk beralih menggunakan TV digital atau set top box.
Baca juga: Besok, Siaran TV Analog di Bangka Belitung Tak Bisa Lagi Dinikmati, Warga di Bangka Dapat STB Gratis
Baca juga: Kim Yuna, Korban yang Tewas di Tragedi Itaewon akan Dimakamkan di Seoul Memorial Park Bundang Hall
Baca juga: Fakta Baru, Misteri Anak Keempat Ferdy Sambo-Putri C tanpa Marga Sambo di Ujungnya Terungkap
Baca juga: Doa Pagi Hari Dalam Islam, Memohon Rezeki dan Keberkahan Ilmu, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Baca juga: Cencen Kurniawan, Suami Fitri Salhuteru Kini Disorot Terkait Kasus Nikita Mirzani, Ini Profilnya
Jika tidak memiliki TV digital atau set top box, masyarakat tidak bisa melihat gambar maupun mendengar suara pada televisi.
Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, penyetopan TV analog akan dilakukan di 32 kabupaten/kota di Jabodetabek, dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.
Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan jika pendistribusian subsidi set top box gratis sudah 100 persen.
Pemerintah Sediakan STB Gratis
Pemerintah menyediakan set top box gratis untuk warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:
1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
2. Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box.
Baca juga: Bantahan-bantahan Putri Candrawathi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bantah Tembak Yoshua?
Baca juga: Cerita Dewi, TKW Malaysia Ini Bagikan Cara Masak Simpel, Pucuk Ubi dan Tahu Goreng Kecap
Baca juga: Gibran Membangkang Pilih Innova, Tolak Jalankan Instruksi Jokowi soal Mobil Listrik, Siap Disanksi
Baca juga: Sadisnya RNA, Pria di Depok ini Masih Sempat Ngopi dan Teriak Setan Setelah Habisi Nyawa Anaknya
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Cara Pasang Set Top Box
Apabila sudah mendapatkan set top box, masyarakat bisa memasangnya untuk mendapatkan siaran digital.
Cara memasang set top box sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220406-TV-digital.jpg)