Berita Kriminal
Curi Kabel Tembaga Pabrik Tapioka, Lima Warga Muntok Ditangkap Polisi
Lima orang Warga Kecamatan Muntok Bangka Barat (Babar), ditangkap polisi. Mereka disergap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lima orang Warga Kecamatan Muntok Bangka Barat (Babar), ditangkap polisi. Mereka disergap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kelimanya diamankan lantaran mencuri kabel tembaga di Pabrik Tapioka, di Dusun Jungku, Desa Airputih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu lalu.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Diputra mengatakan, penangkapan lima orang ini berawal dari laporan pemilik pabrik, bahwa kabel tembaga di pabriknya banyak yang hilang.
"Kronologi pemilik pabrik langsung melaporkan hal tersebut. Jadi ada pegawai pabrik yang melakukan pengecekan dan kabel listrik sudah banyak yang hilang. Mendapat laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan didapati lima tersangka ini," kata Ipda Intan, Rabu (2/11/2022).
Intan mengatakan lima orang yang diamankan anggota yakni pemuda berinisial IB warga Dusun Jungku dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka (tersangka) melakukan aksinya dengan cara bergantian dan berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, mereka melakukan pencucian sudah berulang kali. "Pengakuan mereka sudah mencuri kabel tembaga itu berulang kali," ucapnya.
Saat ini tersangka berinisial IB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Barat. Sedangkan, empat tersangka lainnya, pihaknya masih mengusahakan jalur diversi lantaran masih di bawah umur.
"Untuk yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk anak tidak kami lakukan penahanan karena masih anak anak kami usahakan diversi. Karena kewajiban dari aparat penegak hukum (APH) terhadap anak yang bermasalah dengan hukum," jelasnya.
Kata dia, alat yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya tersebut, menggunakan gergaji besi. Akibat kejadian tersebut pemilik pabrik mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap penada barang pencurian tersebut. Untuk penjualan dalam pengembangan, kerugian ditaksir sekitar Rp200 juta," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
