Berita Pangkalpinang

Istri Polisi Dilaporkan Rekan Atas Dugaan Penipuan Senilai Rp 1 Miliar di Polda Babel

Pelapor telah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening MA, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar

IST
Pelaku MA (baju biru) istri anggota Polisi ditahan atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp 1 miliar. 

"Selain bisnis yang dijanjikan fiktif, ia juga kerap berbohong terkait hal lain soal alamat rumah. Dia sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya jumlahnya mencapai Rp700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya," terangnya.

Jadi Tersangka

Informasi yang didapat Bangkapos.com, MA telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Selasa (1/11/2022), di Rutan Dit Tahti Polda Babel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA pada perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, modus dari penipuan tersangka dengan menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.

Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih,"kata Maladi, Rabu (2/11/2022) malam.

Dari keterangan tersangka, Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.

Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.

"Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,"jelas Maladi.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved