Berita Pangkalpinang

Istri Polisi Dilaporkan Rekan Atas Dugaan Penipuan Senilai Rp 1 Miliar di Polda Babel

Pelapor telah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening MA, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar

IST
Pelaku MA (baju biru) istri anggota Polisi ditahan atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp 1 miliar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - MA, istri anggota polisi dilaporkan rekannya YN, atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Babel.

MA dilaporkan atas dugaan investasi bodong atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp 1 miliar.

Laporan dilakukan YN warga Kota Pangkalpinang, lantaran kesal dan tidak tahan lagi dengan ulah pelaku.

Kasus tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/Polda Bangka Belitung, dilaporkan pada Senin 5 September 2022 pukul 12.00 WIB ke Polda Babel.

Baca juga: Kisah TKW, Sitti Terpaksa Tidur Digilir Dua Majikannya Setiap Malam, Ganti Pakaian di Kamar Mandi

Baca juga: Uang Koin Rp 500 Melati Laku Dijual Lebih Tinggi dari Nilai Aslinya, Mengandung Emas? Begini Kata BI

Baca juga: Kisah Cewek Jebus Bangka Barat Tergiur Pekerjaan Sebagai LC di Karaoke Pangkalpinang

Dalam surat itu, menerangkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MA.

MA menawarkan kerjasama bisnis atau investasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah, tetapi setelah diselidiki ternyata bisnis tersebut tidak ada alias fiktif.

Padahal pelapor telah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening terlapor, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.013.650.000.

Kasus dugaan penipuan YN bermula dari adanya tawaran bisnis jual beli solar dan pasir timah

YN termakan bujuk rayu karena iming-iming keuntungan yang membuatnya tertarik dengan tawaran bisnis tersebut.

Dari ajakan tersebut, membuat YN menginvestasikan uangnya sebesar Rp 1 Miliar ke MA.

"Intinya duit saya dipakai dia untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, dan pasir," ujar YN kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Jadi Wisudawan Terbaik Universitas Bangka Belitung, Feby Silvia Melamar Kerja di NTT

Baca juga: Kisah TKW, Tintin Dibilang Tinggal di Rumah Mirip Kandang Kambing, Siapa Sangka Kini Berubah Drastis

Baca juga: Sinopsis Film Perempuan Bergaun Merah Tayang 3 November di BES Cinema Pangkalpinang

Pelaku Disebut Bergaya Hidup Hedon

YN mengaku semakin kesal pada MA karena karena gaya hidup pelaku yang hedonis, seolah tak memiliki salah terhadap korbannya.

"Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya," keluh YN.

Selain bisnis yang fiktif, YN mengatakan pelaku juga sering berbohong mulai dari alamat hingga bukti transfer palsu.

"Selain bisnis yang dijanjikan fiktif, ia juga kerap berbohong terkait hal lain soal alamat rumah. Dia sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya jumlahnya mencapai Rp700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya," terangnya.

Jadi Tersangka

Informasi yang didapat Bangkapos.com, MA telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak Selasa (1/11/2022), di Rutan Dit Tahti Polda Babel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA pada perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, modus dari penipuan tersangka dengan menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.

Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih,"kata Maladi, Rabu (2/11/2022) malam.

Dari keterangan tersangka, Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.

Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.

"Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,"jelas Maladi.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved