Kamaruddin Ungkap Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J, Minta Segera Dipecat Atau Akan Menggugat

Kamaruddin Ungkap Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J, Minta Segera Dipecat Atau Akan Menggugat

Editor: Evan Saputra
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kolase Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak 

BANGKAPOS.COM - Kamaruddin Ungkap Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J, Minta Segera Dipecat Atau Akan Menggugat

Ada banyak fakta terungkap dari sidang kasus pembunuh berencana Brigadir J.

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sosok sosok 'skuad' yang sempat mengancam Brigadir J.

Diungkapkan Kamaruddin, sosok tersebut merupakan ajudan senior Ferdy Sambo bernama Daden.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyebut Daden sudah tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia bahkan mengklaim memiliki bukti terkait dugaannya itu.

"Yang kita tahu skuad lama Daden, ternyata Daden mengetahui pembunuhan itu. Dari mana kita tahu? Ketika itu adiknya almarhum atas nama Reza mau main ke rumah sesuai undangan Putri, ternyata digeledah jangan sampai rumah Saguling. Artinya Deden dan Romer mengetahui pembunuhan itu atau rencana pembunuhan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) malam.

Kamaruddin lantas berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Daden sebagai anggota Polri.

Apabila Kapolri tak memecat Daden sebagai anggota Polri, Kamaruddin siap menggugat.

"Saya meminta kepada Kapolri pecat Daden, kalau tidak dipecat tadi, saya gugat, karena tidak layak Daden jadi anggota Polri, bener enggak? Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo ketimbang Kapolri, ketimbang kepada institusi negara, Daden yang menikmati gaji dari pada uang rakyat harusnya dia pro kepada negara, pro kepada institusi Polri. Bukan pro kepada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin juga meminta Daden untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pasal yang disangkakan berupa menutupi maupun membiarkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Jadi dia harus dipecat! Tidak layak jadi anggota polisi dan dia harus tersangka. Tersangka menutupi kejahatan atau mengetahui kejahatan tapi membiarkan kejahatan, namanya delik omisin. Delik omisin itu mengetahui tindak pidana tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu," katanya.

Adapun sebelumnya, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat memberikan pesan kepada sang kekasihnya Vera Simanjuntak sehari sebelum ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Vera Simanjuntak mengungkapkan hal itu saat dia memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Pada mulanya, Vera mengungkap dirinya yang tengah berdinas malam mendapatkan empat panggilan tak terjawab Brigadir J pada 7 Juli 2022 malam.

Brigadir J tak lama kemudian kembali menelepon kepada dirinya.

"Terus jam setengah 9 malam, dia telepon lagi. Saya angkat. 'Lagi dimana dek?' Dia bilang. Lagi dinas malam bang, ada apa? Terus dia bilang 'kurang ajar.' Karena ada kata-kata dari mendiang, saya cari tempat yang kebuh nyaman untuk ngomong," kata Vera saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Vera bertanya maksud sang kekasih berbicara kurang ajar pada sambungan telepon tersebut.

Brigadir J lantas menjelaskan bahwa dirinya dituduh telah membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sakit.

"Terus kenapa tadi bang? 'Kurang ajar orang ini.' Terus saya bilang kurang ajar gimana? 'Ibu sakit, aku dituduh bikin ibu sakit.' Sakit apa saya bilang? 'Enggak tahu saya.' Terus siapa yang nuduh saya bilang, 'ada lah orang di sini.' Emang abang apain ibu? Abang pukul ibu? 'oh enggak lah dek. Aku diancam.'," jelas Vera.

Vera menjelaskan bahwa Brigadir J mengaku telah diancam oleh pihak yang disebutnya sebagai Squad.

Menurut Vera, squad merupakan istilah ajudan-ajudan dari Ferdy Sambo.

"Siapa yang ancam? 'Squad-squad di sini.' Ya sudah kalau abang tidak salah, abang jangan takut. 'Iya nanti aku kabari lagi ya.' Memang abang lagi di mana? 'Lagi di Magelang.' Tanggal 7 itu ancamannya itu berani kau naik ke atas, ku bunuh kau," ungkapnya.

Jadi Saksi, Kamaruddin Bawa Benda yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi

Keluarga Brigadir J beserta kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak, dijadwalkan kembali menghadiri sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak terlihat sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Tak datang dengan tangan kosong, Kamaruddin Simanjuntak membawa bukti untuk diperlihatkan dalam sidang.

Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin datang bersama keluarga Brigadir J ke pengadilan.

Dalam sidang kali ini, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan turut membawa beberapa barang bukti yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim.

Adapun beberapa barang bukti yang dibawa salah satunya sandal terakhir yang digunakan Brigadir Yosua sebelum penembakan.

"Kami bawa sandal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sandal tersebut kata dia didapat dengan kondisi masih terdapat bercak darah dari Brigadir Yosua yang dikirim langsung keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Jambi.

Akan tetapi, sandal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.

"Inilah barang bukti yang masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan kesiapan keluarga Brigadir J untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Persiapan kita cuma satu, yaitu berdoa supaya setan setan atau kuasa iblis yang ada pada para pelaku itu lari terbirit-birit karena kuasa doa. Karena doa orang benar besar kuasanya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkap harapan keluarga kliennya itu dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Keluarga brigadir J berharapara pelaku benar-benar bertobat dan sadar atas perbuatannya.

"Harapannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR sadar dan betobatlah, supaya berkat Tuhan ada pada kamu dan ada jalan keluar bagi masalahmu," ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.

Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(TribunSolo)(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved