Berita Kriminal
Oknum Pelajar Nekad Tusuk Temannya Sendiri di Terminal Bus, Begini Kisahnya
AF (16), seorang pelajar Kelas 10 sebuah SLTA di Tanjungpandan Belitung, terlibat tindak pidana penusukan. Alhasil ia terpaksa berurusan dengan polisi
Penulis: Disa Aryandi |
BANGKAPOS.COM , BELITUNG - AF (16), seorang pelajar Kelas 10 sebuah SLTA di Tanjungpandan Belitung, terlibat tindak pidana penusukan. Alhasil ia terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, Polsek Tanjungpandan, Kamis (3/11/2022).
Warga Airkolong, Tanjungpandan, Belitung itu nekad menusukan sebilah senjata tajam ke tubuh korban, EF (13) Warga Desa Airmerbau, Tanjungpandan, Belitung. Korban tersebut tidak lain adalah teman pelaku.
Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri. Akibatnya korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD H Marsidi Judono Belitung.
Pisau yang digunakan oleh pelaku, adalah miliknya sendiri. Sebelum melakukan penusukan itu, terlebih dahulu pelaku pulang ke rumah untuk mengambil Sajam yang dimaksud.
"Pisau itu aku ambil di rumah, jadi aku sempat pulang ke rumah sendiri, habis itu aku balik lagi," kata AF, Kamis (3/11/2022).
AF melakukan penusukan kepada korban di Terminal Bus Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 22.10 WIB.
Sebelum melakukan penusukan, pelaku dan korban nongkrong di area terminal bersama sahabat-sahabatnya.
Alasan pelaku melakukan penusukan kepada korban, lantaran korban tidak ingin meminjamkan uang sebesar Rp20 ribu.
"Kami cekcok dulu. Setelah melakukan penusukan saya langsung pulang membawa pisau itu. Tangan kanan aku pegang pisau dan tangan kiri aku pegang barnekel," jelasnya.
Untuk barnekel tersebut, bukan milik pelaku melainkan milik rekan nya bernama JR (16). Pelaku mengambil barang tersebut dari tangan JR, yang kebetulan saat itu sedang berada disamping AF.
Perihal ini bukan kali pertama terjadi, namun sudah yang ketiga kali. Kasus pertama pelaku berhadapan dengan polisi, lantaran terlibat perkelahian dan kasus kedua yaitu melakukan pencurian tabung gas elpiji.
Sedangkan kasus ke tiga yaitu melakukan penusukan kepada korban EF (16), yang tidak lain adalah sahabatnya sendiri.
Kapolsek Tanjungpandan Kompol, Deddy Nuary mengatakan, khusus untuk pelaku sekarang ini kami proses hukum, lantaran pada dua kasus sebelumnya pelaku sudah dilakukan pembinaan, namun tidak ada effect jera.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pihak Reskrim, karena sudah berulang kali, jadi untuk kali ini kami proses hukum," kata Deddy, Kamis (3/11/2202).
Khusus untuk kasus penusukan tersebut, lanjut Deddy, sajam dan barnekel sudah diamankan sebagai alat bukti. "Untuk berkas perkara, pelaku berikut dengan barang bukti kami limpahkan ke Satreskrim Polres Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Bangkapos.com/Disa Aryandi)