Info Penting Calon Pendaftar PPPK 2022, Ini Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk Syarat Dokumen

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online melalui laman https://e-meterai.co.id/.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
https://ssp3k.bkn.go.id/home
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) tahun 2022. 

BANGKAPOS.COM - Calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 wajib membubuhkan materai elektronik saat mendaftar.

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, melalui laman https://e-meterai.co.id/.

Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, ada lima distributor resmi materai elektronik atau e-materai, diantaranya:

Baca juga: Uang Koin Rp 500 Melati Laku Dijual Lebih Tinggi dari Nilai Aslinya, Mengandung Emas? Begini Kata BI

Baca juga: Kisah Mahasiswi Tak Menolak Dilamar Dosen Sendiri Meski Beda Usia 12 Tahun, Jatuh Cinta Karena Ini

Baca juga: Kisah Mahasiswi Semester 5 Dinikahi Dosen, Kini Tersenyum Diwisudakan Suami Sendiri

Baca juga: Kisah Kiesha Alvaro Banting Tulang Demi Keluarga Selepas Pasha dan Okie Agustina Cerai

Baca juga: Siapa Dylan Carr yang Pamer Buku Nikah dengan Tsania Marwa, Pernah Jadi Bujang Belitong

PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/

PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Sebelum membeli, Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman e-meterai.co.id.

Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

Tangkapan layar pembelian materai elektronik
Tangkapan layar pembelian materai elektronik (e-meterai.co.id)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu

4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi

5. Jika sudah memiliki akun login kembali dengan e-mail, password, dan masukkan kode captcha

6. Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail

7. Masukkan kode OTP tersebut Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian

8. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik

9. Bayar Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

10. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut

11. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

12. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, wajib untuk menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.

13. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.

Alasan penggunaan materai elektronik

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved